Haram (Simbol larangan)

Kenapa Anjing Haram Dimakan: Perspektif Islam

Pertanyaan mengenai status anjing sebagai makanan dalam ajaran Islam seringkali muncul di kalangan umat Muslim maupun non-Muslim. Jawaban atas pertanyaan ini sangat jelas dalam syariat Islam, yaitu bahwa memakan daging anjing adalah haram atau dilarang. Pelarangan ini tidak hanya terbatas pada anjing peliharaan, tetapi mencakup seluruh jenis anjing. Pemahaman mengenai alasan di balik pelarangan ini penting untuk memperdalam keyakinan dan praktik keagamaan.

Dalil Naqli (Al-Qur'an dan Hadits)

Landasan utama pelarangan memakan daging anjing berasal dari sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan kata "anjing" sebagai makanan yang haram, terdapat ayat-ayat yang menjelaskan kategori makanan yang diharamkan, dan para ulama mengklasifikasikan anjing ke dalam kategori tersebut.

Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah QS. Al-Ma'idah ayat 3, yang menjelaskan tentang makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Ayat ini secara umum menyebutkan, "...diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh dari ketinggian, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala..."

Selain itu, banyak hadits sahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang secara tegas melarang memakan daging anjing. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memakan harga anjing, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh malam." Hadits lain juga menyebutkan pelarangan memakan daging anjing dan khimar (keledai domestik) ketika perang Khaibar.

Kaidah Fiqih dan Penafsiran Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab fiqih sepakat bahwa anjing termasuk hewan yang haram untuk dimakan. Penafsiran mereka terhadap dalil-dalil naqli tersebut mengarah pada kesimpulan yang sama. Beberapa kaidah fiqih yang mendukung pelarangan ini antara lain:

Aspek Kesehatan dan Kebersihan

Selain pertimbangan syariat, terdapat pula argumen yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan. Anjing, terutama yang hidup liar atau tidak terawat dengan baik, berpotensi membawa berbagai macam penyakit dan parasit yang berbahaya bagi manusia. Beberapa penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) seperti rabies, toksokariasis, dan infeksi bakteri lainnya dapat ditularkan melalui konsumsi daging anjing yang tidak diolah secara higienis atau bahkan melalui kontak langsung dengan anjing yang terinfeksi.

Meskipun tidak semua anjing membawa penyakit, sifat bawaan anjing sebagai predator dan pemakan bangkai, serta potensi kontak mereka dengan lingkungan yang kurang bersih, menjadi pertimbangan tambahan mengapa konsumsi dagingnya tidak dianjurkan dari perspektif kesehatan. Islam sebagai agama yang komprehensif senantiasa menjaga kemaslahatan umatnya, termasuk dalam hal menjaga kesehatan dan kebersihan.

Anjing Sebagai Hewan Peliharaan dan Najis

Dalam pandangan fikih Islam, anjing juga dikategorikan sebagai hewan yang najis (mutanajis), terutama air liurnya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, jika anjing menjilat bejana, maka bejana tersebut harus dibersihkan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Penghargaan terhadap anjing sebagai hewan peliharaan juga memiliki konteks yang berbeda dalam budaya dan ajaran Islam. Meskipun boleh memelihara anjing untuk keperluan tertentu seperti menjaga rumah atau berburu, namun terdapat batasan-batasan tertentu agar tidak menimbulkan kesulitan atau mudharat. Hubungan antara manusia dan anjing dalam Islam lebih menekankan pada kepemilikan yang bertanggung jawab dan tidak menjadikan anjing sebagai bagian dari kehidupan yang sangat akrab hingga mengabaikan aturan kebersihan dan syariat.

Kesimpulan

Dengan demikian, pelarangan memakan daging anjing dalam Islam memiliki dasar yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, didukung oleh penafsiran para ulama, serta mempertimbangkan aspek kesehatan dan kebersihan. Keharaman ini merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kesucian, kesehatan, dan kemaslahatan umat manusia. Pemahaman yang benar mengenai hal ini penting bagi setiap Muslim agar dapat menjalankan agamanya dengan sempurna dan terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

🏠 Homepage