Kenapa Anjing Itu Haram dalam Islam? Penjelasan Lengkap

D I H A R A M

Pertanyaan mengenai status hukum anjing dalam Islam, apakah haram atau tidak, seringkali muncul di kalangan umat Muslim. Perdebatan ini tidak hanya berkisar pada praktik sehari-hari, tetapi juga didasarkan pada interpretasi teks-teks keagamaan. Untuk memahami secara mendalam, penting untuk meninjau dalil-dalil yang ada dan pendapat para ulama.

Dasar-Dasar Keharaman Anjing dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa anjing memiliki status najis (najis mughallazah) dan memeliharanya tanpa keperluan yang syar'i (sesuai ajaran Islam) adalah dilarang. Dasar dari pandangan ini bersumber dari beberapa hadits Nabi Muhammad SAW:

Dari dalil-dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa anjing secara umum dianggap sebagai hewan yang najis dalam Islam. Kenajisannya adalah najis mughallazah, yang memerlukan cara penyucian khusus jika terkena pada pakaian atau badan.

Pengecualian dan Kebutuhan Syar'i

Meskipun demikian, Islam adalah agama yang toleran dan memberikan keringanan bagi umatnya. Terdapat beberapa kondisi di mana memelihara anjing diperbolehkan, yaitu apabila memiliki tujuan yang dibenarkan oleh syara' (hukum Islam):

1. Anjing Penjaga Ternak

Bagi masyarakat yang bertani atau beternak, memelihara anjing untuk menjaga hewan ternak dari serangan predator diperbolehkan. Tujuannya adalah melindungi harta benda yang merupakan amanah.

2. Anjing Penjaga Tanaman (Pertanian)

Sama halnya dengan ternak, anjing juga diperbolehkan untuk menjaga kebun atau ladang dari hama atau hewan yang dapat merusak tanaman.

3. Anjing Pemburu

Dalam konteks berburu untuk memenuhi kebutuhan pangan, memelihara anjing terlatih untuk membantu proses perburuan juga dibolehkan.

4. Anjing Pelacak (dalam Tugas Keamanan/Penyelamatan)

Dalam perkembangan zaman, para ulama kontemporer memperbolehkan penggunaan anjing untuk keperluan kemanusiaan seperti anjing pelacak dalam operasi SAR (Search and Rescue) atau anjing yang membantu tugas kepolisian dalam penegakan hukum, dengan catatan tetap menjaga kesucian dan meminimalkan kontak langsung.

Dampak Negatif Keberadaan Anjing di Rumah

Selain aspek kenajisan, terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa anjing dapat membawa dampak negatif jika berada di dalam rumah secara tidak terkontrol. Hal ini dikaitkan dengan hadits tentang malaikat yang enggan memasuki rumah yang terdapat anjing. Keberadaan anjing yang dibiarkan berkeliaran di dalam rumah bisa dianggap mengganggu ketenangan spiritual dan keberkahan.

Perbedaan Pendapat dan Fleksibilitas

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tingkat kenajisan anjing dan boleh tidaknya memeliharanya. Sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa anjing tidaklah najis. Namun, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa anjing adalah najis. Fleksibilitas dalam Islam memungkinkan adanya peninjauan kembali terhadap hukum berdasarkan kondisi dan kebutuhan zaman, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.

Kesimpulan

Secara umum, anjing dianggap haram dipelihara dan dianggap najis dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menekankan kenajisan dan dampak negatif keberadaannya di dalam rumah. Namun, Islam juga memberikan pengecualian bagi anjing yang dipelihara untuk keperluan syar'i yang jelas, seperti menjaga ternak, tanaman, atau dalam kegiatan berburu dan penyelamatan. Bagi umat Muslim, penting untuk memahami perbedaan antara anjing yang dipelihara untuk keperluan dan anjing yang dipelihara sekadar hobi tanpa alasan yang dibenarkan, serta selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan dari segala bentuk najis.

🏠 Homepage