Kenapa Anjing Haram Dimakan Menurut Islam

Haram

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan-aturan spesifik mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Salah satu hewan yang secara tegas dinyatakan haram untuk dimakan adalah anjing. Penetapan hukum ini bukan semata-mata tanpa alasan, melainkan didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta konsensus para ulama sepanjang sejarah Islam.

Dasar Hukum dalam Al-Qur'an dan Hadits

Al-Qur'an, sebagai kitab suci utama umat Islam, telah memberikan pedoman mengenai makanan yang halal dan haram. Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan kata "anjing" sebagai makanan yang haram, terdapat ayat yang bersifat umum yang menjadi landasan bagi para ulama untuk menetapkan keharamannya.

Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan adalah Surah Al-Ma'idah ayat 3: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala..." Ayat ini secara umum mengharamkan "makanan yang buruk" atau "sesuatu yang kotor" (khaba'its). Para ulama kemudian menafsirkan anjing sebagai salah satu dari khaba'its tersebut.

Selain itu, terdapat banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harga anjing dan memakan hasil dari pelacuran, dan melarang orang yang memanah dengan anak panah yang berduri." Hadits ini menunjukkan bahwa anjing haram tidak hanya untuk dimakan, tetapi juga menghasilkan sesuatu dari kehidupannya yang dilarang dalam Islam. Hadits lain juga menyebutkan bahwa anjing dikategorikan sebagai hewan yang najis.

Pandangan Ulama dan Mazhab

Seluruh mazhab fikih dalam Islam sepakat bahwa anjing hukumnya haram untuk dikonsumsi. Perbedaan mungkin hanya terletak pada detail-detail tertentu mengenai najisnya (apakah najis berat atau ringan) dan bagaimana cara membersihkan diri dari najis tersebut jika terkena. Namun, mengenai keharaman memakannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Ulama mengategorikan anjing sebagai hewan yang haram karena beberapa alasan yang diperkuat oleh hadits, di antaranya:

Manfaat dan Hikmah di Balik Keharaman

Di balik setiap aturan syariat, terdapat hikmah dan manfaat yang terkadang tidak langsung terlihat. Keharaman mengonsumsi daging anjing juga memiliki beberapa dimensi manfaat:

Memahami alasan di balik keharaman konsumsi daging anjing dalam Islam membantu umat Muslim untuk semakin yakin dan teguh dalam menjalankan syariat. Ini bukan sekadar larangan tanpa dasar, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang komprehensif yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

🏠 Homepage