Pertanyaan mengenai hukum memegang anjing, terutama dalam konteks ajaran Islam, seringkali menjadi topik diskusi yang menarik perhatian banyak kalangan. Sebagian besar umat Muslim meyakini bahwa anjing memiliki najis (sesuatu yang dianggap kotor dan harus disucikan) sehingga bersentuhan dengannya memerlukan ritual pembersihan tertentu. Namun, pandangan ini tidaklah tunggal dan terdapat beberapa nuansa serta perbedaan pendapat di kalangan ulama. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai dasar-dasar pandangan ini, implikasinya, serta evolusi pemahaman terkait.
Pandangan bahwa anjing dianggap najis, terutama air liur dan kotorannya, sebagian besar merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah:
"Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama bagi mayoritas ulama untuk berpendapat bahwa sentuhan dengan anjing, khususnya bagian yang basah seperti air liur, dianggap menajiskan. Konsep najis dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik semata, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan ritual. Kesucian badan, pakaian, dan tempat ibadah adalah syarat mutlak dalam pelaksanaan ibadah seperti shalat.
Lebih lanjut, disebutkan dalam hadis lain:
"Bersihkanlah bejana kalian dari anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, dan yang kedelapan dengan tanah." (HR. Bukhari)
Hadis-hadis ini secara eksplisit memerintahkan cara membersihkan bejana yang terkena jilatan anjing, yang secara implisit menunjukkan adanya najis pada anjing. Kata "najis" dalam konteks ini merujuk pada benda-benda yang diharamkan untuk dimakan atau dimanfaatkan, serta mengharuskan pembersihan khusus jika terkena pada badan atau pakaian yang akan digunakan untuk ibadah.
Berdasarkan pandangan mayoritas ini, beberapa implikasi praktis muncul:
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua ulama sepakat dalam interpretasi najisnya anjing secara mutlak. Beberapa ulama kontemporer, dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap makna tekstual dan kontekstual ajaran Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa di antaranya berpendapat:
Di era modern, di mana anjing semakin umum dipelihara sebagai hewan peliharaan dan bahkan anggota keluarga oleh sebagian orang, pemahaman terhadap hukum ini juga mengalami dinamika. Kemajuan dalam ilmu kebersihan dan kesehatan juga memberikan perspektif baru. Kebanyakan Muslim yang memiliki anjing sebagai hewan peliharaan sangat berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan agar tidak terkena najis. Mereka akan membersihkan diri dengan baik setelah berinteraksi dengan anjing.
Bagi mereka yang tidak memelihara anjing, dan hanya berinteraksi sesekali, penting untuk tetap menghormati pandangan mayoritas dan menerapkan langkah-langkah kebersihan yang dianjurkan jika terjadi kontak.