Anjing dalam Islam

Mengapa Anjing Dianggap Haram dalam Islam?

Pertanyaan mengenai status anjing dalam Islam, khususnya alasan mengapa hewan ini sering kali dianggap haram untuk disentuh, dimakan, atau dijadikan peliharaan di dalam rumah, merupakan topik yang kerap diperdebatkan. Pemahaman yang benar tentang pandangan Islam terhadap anjing penting untuk menjawab rasa penasaran dan menghindari kesalahpahaman.

Pandangan mayoritas ulama Islam, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, menyatakan bahwa air liur anjing, dan sebagian tubuhnya, dihukumi najis. Ini berarti bahwa jika seseorang terkena air liur anjing, maka ia wajib mensucikan diri dengan cara tertentu sebelum dapat melaksanakan ibadah seperti shalat.

Dalil-dalil dalam Islam

Dasar utama mengenai kenajisan anjing berasal dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling sering dirujuk adalah sabda beliau:

"Jika salah seorang di antara kalian menjilatnya (air liur anjing), maka hendaklah ia membasuh tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim)

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa air liur anjing adalah najis yang memerlukan pembersihan khusus. Konsep najis dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga terkait dengan kesucian yang disyaratkan untuk beribadah.

Ada juga hadis lain yang menguatkan pandangan ini, di antaranya:

Interpretasi Ulama dan Mazhab

Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa anjing adalah najis, terdapat perbedaan pandangan dalam detailnya. Sebagian besar ulama sepakat bahwa air liur anjing dihukumi najis berat (najis mughallazah). Namun, apakah seluruh tubuh anjing juga dihukumi najis, dan sejauh mana kenajisan itu, menjadi perbedaan pandangan antar mazhab:

Perbedaan ini berimplikasi pada praktik sehari-hari umat Islam, terutama dalam hal membersihkan diri dan lingkungan.

Tujuan di Balik Aturan Syariat

Penting untuk dipahami bahwa aturan syariat Islam selalu memiliki hikmah dan tujuan yang mulia. Terkait dengan anjing, beberapa alasan di balik penetapan hukum tersebut antara lain:

Pengecualian dan Praktik Modern

Meskipun demikian, Islam juga mengakui adanya kebutuhan dan kegunaan anjing dalam konteks tertentu. Ada pengecualian yang diperbolehkan, seperti:

Dalam praktiknya, umat Islam diharapkan mengembalikan segala urusan kepada para ulama yang kompeten dan memahami fiqih secara mendalam untuk mendapatkan fatwa yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kesimpulannya, hukum mengenai anjing dalam Islam didasarkan pada dalil-dalil syariat yang mengatur tentang kenajisan dan kebersihan. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mazhab, mayoritas sepakat bahwa ada aspek kenajisan yang perlu diperhatikan, terutama pada air liur anjing. Pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam akan membantu umat Muslim menjalankan ibadahnya dengan baik dan menjaga keharmonisan dalam berinteraksi dengan makhluk ciptaan Allah.

🏠 Homepage