Kenapa Anjing Haram Dipelihara? Perspektif Agama dan Tradisi

Harmoni & Larangan

Pertanyaan mengenai status kepemilikan anjing, khususnya apakah anjing haram dipelihara, merupakan topik yang sering diperdebatkan dalam kalangan umat beragama, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Perdebatan ini tidak hanya berhenti pada ranah syariat atau ajaran agama, tetapi juga merambah pada aspek kebersihan, kesehatan, dan tradisi yang berkembang di masyarakat.

Untuk memahami akar permasalahan ini, penting untuk melihat dari berbagai sudut pandang. Secara umum, larangan memelihara anjing di rumah, terutama bagi umat Muslim, berlandaskan pada beberapa dalil agama dan interpretasi para ulama. Dalil-dalil ini umumnya merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa (termasuk anjing) atau patung, serta hadis yang menyatakan bahwa air minum anjing yang menjilat bejana perlu dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah.

Dalil Agama dan Interpretasinya

Salah satu hadis yang sering dikutip adalah:

"Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau ternak."

Hadis ini memberikan indikasi bahwa memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas (seperti menjaga keamanan atau membantu dalam peternakan) dapat mengurangi pahala seorang Muslim. Konsep "qirath" sendiri merupakan ukuran tertentu yang maknanya bervariasi, namun intinya adalah adanya pengurangan nilai ibadah atau kebaikan.

Selain itu, terdapat pula hadis yang membahas mengenai kenajisan air liur anjing. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Bersuci dari anjing adalah dengan membasuh bejana yang dijilatnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Hadis ini menekankan pentingnya kebersihan dan status najis dari air liur anjing. Bagi sebagian kalangan, kenajisan ini diartikan secara luas sehingga menyulitkan anjing untuk dipelihara di dalam rumah tanpa menimbulkan masalah kebersihan yang signifikan. Interpretasi ini kemudian meluas menjadi pandangan bahwa anjing, secara umum, tidak sepatutnya dipelihara di dalam rumah tangga Muslim karena kesulitan dalam menjaga kesucian dan kebersihan.

Fleksibilitas dalam Pemeliharaan Anjing

Namun, perlu dicatat bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa memelihara anjing tidak sepenuhnya haram. Pengecualian yang disebutkan dalam hadis mengenai anjing penjaga kebun atau ternak menunjukkan bahwa ada alasan yang dibenarkan untuk memelihara anjing. Di zaman modern, fungsi menjaga keamanan rumah atau properti juga dianggap sebagai alasan yang sah.

Perbedaan pendapat seringkali muncul dalam tataran praktik. Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing hanya boleh dipelihara di luar rumah, seperti di halaman atau kandang, dan tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruangan, terutama tempat-tempat yang sering digunakan untuk beribadah seperti mushalla atau ruang keluarga. Ini terkait dengan menjaga kesucian tempat tersebut dan menghindari kontak langsung yang berpotensi menimbulkan najis.

Di sisi lain, ada pandangan yang lebih moderat. Mereka berargumen bahwa jika pemilik mampu menjaga kebersihan anjing dan lingkungannya, serta membersihkan diri dan pakaian setiap kali bersentuhan dengan anjing, maka memelihara anjing, bahkan di dalam rumah, dapat diperbolehkan. Pendekatan ini lebih menekankan pada kemampuan individu dalam mengelola kebersihan dan kesucian.

Anjing sebagai Hewan Peliharaan dan Kebutuhan

Di luar konteks keagamaan, anjing telah lama dikenal sebagai hewan sahabat manusia. Banyak orang yang memiliki ikatan emosional yang kuat dengan anjing peliharaan mereka. Anjing dapat memberikan kebahagiaan, mengurangi stres, bahkan berperan sebagai anjing pemandu bagi penyandang disabilitas atau anjing terapi.

Bagi mereka yang memelihara anjing karena alasan kebutuhan atau kasih sayang, larangan dalam ajaran agama seringkali menjadi dilema. Penting untuk memahami bahwa ajaran agama seringkali memberikan panduan yang fleksibel, tergantung pada niat dan kemampuan pelaksana. Jika niatnya murni untuk kebaikan, menjaga keamanan, atau membantu orang lain, dan dilakukan dengan menjaga kebersihan sesuai tuntunan agama, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan.

Kesimpulannya, pertanyaan "kenapa anjing haram dipelihara" bukanlah pertanyaan yang memiliki jawaban tunggal dan mutlak. Dari perspektif agama Islam, terdapat larangan yang kuat untuk memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan, terutama kaitannya dengan menjaga kesucian dan mengurangi pahala. Namun, terdapat pula pengecualian yang jelas dan ruang interpretasi mengenai sejauh mana anjing boleh dipelihara, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan, menjaga keamanan, dan kemampuan menjaga kebersihan.

Setiap individu, khususnya umat Muslim, disarankan untuk merujuk pada pemahaman agama mereka sendiri dan berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi dan lingkungan mereka.

🏠 Homepage