Mengupas Tuntas: Kenapa Anjing Haram untuk Dipelihara dalam Perspektif Islam

Perspektif Keagamaan Mengenai Hewan Peliharaan
Ilustrasi sederhana mengenai perspektif terhadap hewan.

Pertanyaan mengenai status anjing dalam Islam, khususnya terkait keharamannya untuk dipelihara, merupakan topik yang seringkali menimbulkan perdebatan. Dalam ajaran Islam, terdapat panduan yang jelas mengenai interaksi umat Muslim dengan hewan, termasuk anjing. Pemahaman mendalam mengenai dalil-dalil syariat dan hikmah di baliknya sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalil-Dalil Keharaman Anjing dalam Hadits

Salah satu dalil utama yang menjadi landasan keharaman memelihara anjing secara umum bagi umat Muslim adalah hadits Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:

"Barangsiapa yang memelihara anjing, maka akan berkurang pahala amalnya setiap hari satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau anjing penjaga ternak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara eksplisit menyebutkan adanya pengurangan pahala bagi mereka yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan. Pengurangan pahala ini tentu menjadi sebuah peringatan keras bagi umat Muslim. Lafadz "qirath" sendiri adalah satuan ukuran, yang diartikan oleh sebagian ulama sebagai sebesar gunung Uhud, sebuah kerugian yang sangat signifikan.

Hadits lain juga menguatkan pandangan ini:

"Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa keberadaan anjing di dalam rumah dapat menghalangi rahmat dan keberkahan malaikat. Ini bukanlah berarti malaikat tidak dapat melewati rumah tersebut, melainkan bahwa kehadiran anjing mengurangi kesempurnaan kehadiran malaikat rahmat yang membawa berkah dan ketenangan.

Hikmah di Balik Keharaman Memelihara Anjing

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa Islam memberikan pandangan seperti ini terhadap anjing? Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di baliknya, yang sebagian besar berkaitan dengan kemurnian dan kesucian dalam ibadah seorang Muslim:

Pengecualian yang Diperbolehkan

Namun, penting untuk dicatat bahwa Islam tidak melarang keberadaan anjing secara mutlak. Ada pengecualian yang dibenarkan oleh syariat, yaitu:

Dalam kasus-kasus pengecualian ini, seorang Muslim diperbolehkan memelihara anjing, dan pahalanya tidak akan berkurang. Namun, tetap ada tanggung jawab untuk menjaga kebersihan anjing tersebut dan mencegahnya menyebarkan najis.

Perbedaan Pendapat Ulama dan Pragmatisme

Perlu diakui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai beberapa aspek pemeliharaan anjing, terutama terkait dengan anjing pelacak (anjing polisi) atau anjing pemandu bagi tunanetra. Mayoritas ulama kontemporer cenderung lebih longgar dalam memperbolehkan pemeliharaan anjing untuk keperluan yang sangat mendesak atau bermanfaat bagi manusia, seperti anjing pelacak dalam operasi SAR atau anjing pemandu. Hal ini didasarkan pada kaidah "darurat membolehkan hal yang terlarang" dan prinsip kemaslahatan.

Namun, bagi mayoritas umat Muslim yang tidak memiliki kebutuhan mendesak seperti di atas, pandangan mayoritas ulama mengenai keharaman memelihara anjing di dalam rumah tetap menjadi rujukan utama. Penting untuk selalu merujuk pada sumber-sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan ulama yang kompeten jika ada keraguan.

Kesimpulannya, hukum memelihara anjing dalam Islam didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits, dengan hikmah yang berkaitan dengan kebersihan, kesucian, dan keberkahan. Pengecualian diberikan untuk kebutuhan yang syar'i, namun untuk tujuan hiburan semata atau tanpa alasan yang dibenarkan, memelihara anjing di dalam rumah sebaiknya dihindari untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan keberkahan rumah tangga.

🏠 Homepage