Mendirikan sebuah apotek di Indonesia memerlukan perencanaan yang matang serta pemenuhan berbagai persyaratan hukum dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian yang wajib dipimpin oleh seorang Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Proses perizinan ini diawasi ketat untuk menjamin keamanan dan kualitas pelayanan obat kepada masyarakat.
Secara umum, persyaratan pendirian apotek terbagi menjadi tiga kategori utama: persyaratan lokasi, persyaratan sarana prasarana, dan persyaratan personel. Pemenuhan syarat-syarat ini akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan setempat untuk menerbitkan Surat Izin Apotek (SIA).
Lokasi apotek harus mudah dijangkau oleh masyarakat dan memenuhi standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan. Beberapa poin penting meliputi:
Aspek ini adalah yang paling krusial, karena apotek harus dipimpin oleh tenaga kefarmasian yang kompeten.
Pengurusan izin dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat daerah hingga terkadang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen yang umum diperlukan antara lain:
Prosedur pengajuan biasanya dimulai dengan pengajuan berkas lengkap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan setempat, tergantung regulasi terbaru di daerah Anda. Setelah berkas dinyatakan lengkap, akan ada survei lokasi untuk memastikan kesesuaian fisik bangunan dengan persyaratan teknis. Apabila semua lolos, Surat Izin Apotek (SIA) akan diterbitkan. Penting untuk diingat bahwa SIA harus diperpanjang secara berkala, dan Apoteker Penanggung Jawab dapat diganti dengan prosedur yang sama. Pastikan selalu mengikuti peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Apotek.