Ikon Persyaratan Apotek Ilustrasi bangunan apotek dengan simbol salib dan dokumen legal.

Panduan Lengkap Persyaratan Membuka Apotek di Indonesia

Mendirikan sebuah apotek bukan sekadar membuka toko obat. Bisnis di bidang kesehatan ini sangat diatur ketat oleh pemerintah demi menjamin keamanan dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Memahami secara detail persyaratan membuka apotek adalah langkah awal krusial sebelum memulai investasi.

Proses perizinan di Indonesia umumnya melibatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan setempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut adalah rincian utama mengenai persyaratan legalitas dan fasilitas fisik yang harus dipenuhi.

1. Persyaratan Dasar dan Badan Hukum

Setiap pendirian apotek wajib memenuhi ketentuan dasar kepemilikan dan struktur hukum yang diakui. Ini memastikan bahwa tanggung jawab operasional dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2. Persyaratan Tenaga Kefarmasian

Apotek wajib dipimpin oleh seorang Apoteker yang memiliki kualifikasi dan izin praktik yang sah. Apoteker memegang peran sentral dalam manajemen obat dan pelayanan konsultasi.

Minimal satu orang Apoteker harus bertanggung jawab penuh atas operasional apotek. Apoteker tersebut harus bekerja penuh waktu (tidak diperbolehkan merangkap jabatan di apotek lain, kecuali di lokasi yang diizinkan oleh peraturan). Apabila Apoteker penanggung jawab berhalangan, harus ditunjuk Apoteker pengganti yang memenuhi syarat administratif.

3. Persyaratan Lokasi dan Bangunan Fisik

Fisik bangunan apotek harus memenuhi standar pelayanan kefarmasian yang baik. Lokasi harus mudah dijangkau masyarakat, namun tetap memperhatikan jarak minimum dengan fasilitas kesehatan lain jika diwajibkan oleh peraturan daerah.

Detail Bangunan:

  1. Kesesuaian Luas Area: Luas minimal bangunan apotek biasanya ditetapkan oleh peraturan daerah, namun idealnya cukup memadai untuk penataan ruang tunggu, ruang pelayanan, dan area penyimpanan obat.
  2. Kesesuaian Tata Letak: Harus memiliki area pelayanan yang jelas, ruang tertutup untuk menyimpan narkotika/psikotropika (berkunci ganda), dan area penyimpanan obat bebas/bebas terbatas yang terpisah.
  3. Fasilitas Pendukung: Ketersediaan sarana pencahayaan yang memadai, ventilasi yang baik, air bersih, serta fasilitas sanitasi (toilet) yang terawat.
  4. Peralatan Pendukung: Wajib memiliki lemari pendingin (kulkas) untuk menyimpan obat yang memerlukan suhu terkontrol, rak penyimpanan obat, timbangan, dan peralatan pencegahan kebakaran.

4. Persyaratan Administrasi dan Sarana Prasarana

Dokumen-dokumen legalitas dan kelengkapan sarana merupakan bukti bahwa apotek siap beroperasi sesuai standar farmasi.

Selain izin-izin dari poin pertama, Anda juga perlu menyiapkan kelengkapan sarana operasional:

Kesimpulan Penting

Mengurus persyaratan membuka apotek memerlukan ketelitian tinggi. Peraturan dapat mengalami pembaruan atau memiliki kekhususan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Oleh karena itu, sebelum finalisasi rencana, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Dinas Kesehatan di kabupaten/kota tempat Anda berencana mendirikan apotek. Memenuhi semua persyaratan ini menjamin operasional bisnis berjalan lancar di bawah payung hukum yang berlaku, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan layanan farmasi yang aman dan profesional.

🏠 Homepage