Memastikan layanan kesehatan yang terjamin melalui perizinan yang lengkap.
Membuka sebuah apotek bukan sekadar mendirikan tempat penjualan obat. Apotek adalah fasilitas pelayanan kefarmasian yang memiliki peran krusial dalam sistem kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah, melalui regulasi yang ketat, memastikan bahwa setiap pendirian apotek memenuhi standar profesionalisme, keamanan, dan kualitas pelayanan. Memahami secara mendalam persyaratan membuka apotek baru adalah langkah awal yang wajib dilakukan oleh calon pemilik atau apoteker penanggung jawab.
Proses perizinan apotek di Indonesia saat ini diatur secara terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah pertama dalam proses legalitas adalah memastikan terpenuhinya sumber daya manusia (SDM) dan lokasi fisik yang sesuai standar:
Lokasi fisik apotek harus memenuhi standar minimum agar pelayanan dapat berjalan efektif dan sesuai standar keamanan obat:
Setelah SDM dan lokasi dipersiapkan, fokus beralih pada pengumpulan dokumen legalitas yang diperlukan untuk pengajuan izin:
Saat ini, izin dasar usaha diperoleh melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem OSS. NIB ini menjadi dasar untuk pengajuan izin operasional spesifik sektor kesehatan.
Ini adalah izin utama yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atas rekomendasi Dinas Kesehatan. Persyaratan untuk SIA meliputi:
Jika apotek berencana menyimpan dan mendistribusikan obat-obatan yang memiliki pengawasan khusus, persyaratan tambahan harus dipenuhi:
Pengelolaan obat golongan narkotika dan psikotropika memerlukan izin khusus dari Kementerian Kesehatan (biasanya melalui BPOM atau Dinas Kesehatan). Apotek wajib memiliki sarana penyimpanan yang aman (brankas khusus) dan sistem pencatatan stok yang ketat sesuai peraturan.
Meskipun apotek adalah distributor akhir, pastikan bahwa semua produk obat keras yang dijual telah memiliki izin edar yang sah dari BPOM. Apotek bertanggung jawab penuh untuk tidak menjual obat tanpa izin edar atau obat palsu.
Setelah semua dokumen diproses dan izin diterbitkan, langkah terakhir adalah memastikan kesiapan operasional:
Setelah mendapatkan SIA, apotek baru harus segera melapor kepada Dinas Kesehatan setempat. Apoteker penanggung jawab harus memastikan bahwa semua kegiatan pelayanan kefarmasian dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan. Hal ini mencakup:
Memenuhi semua persyaratan membuka apotek baru tidak hanya menjamin kepatuhan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan kesehatan yang Anda sediakan.