Mengungkap Alasan di Balik Pengharaman Anjing dalam Islam
Ilustrasi sederhana berbentuk hati dan elemen pelindung
Pertanyaan mengenai status keharaman anjing bagi umat Islam seringkali muncul, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim. Ketentuan ini memang tercantum dalam ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Memahami dasar-dasar hukumnya penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru. Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam mengenai alasan-alasan kenapa anjing diharamkan bagi umat Islam, merujuk pada perspektif syariat dan hikmah di baliknya.
Dasar Syariat dan Penafsiran Ulama
Pengharaman anjing secara umum dalam Islam tidaklah mutlak tanpa pengecualian. Mayoritas ulama sepakat bahwa menyentuh atau terkena air liur anjing yang basah hukumnya najis (tidak suci) dan memerlukan cara penyucian tertentu sesuai tuntunan syariat. Dasar utama pengharaman ini dapat dilihat dari beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadis yang paling sering dirujuk adalah riwayat dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari amal kebaikannya berkurang satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau ternak." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan adanya implikasi negatif terhadap pahala bagi mereka yang memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.
Hadis lain yang juga menjadi rujukan adalah mengenai malaikat rahmat yang tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa atau anjing. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah memelihara anjing berarti menghalangi datangnya rahmat Allah?
Para ulama kemudian merangkum dan menafsirkan hadis-hadis tersebut. Secara garis besar, ada beberapa poin utama yang menjadi dasar pertimbangan pengharaman atau setidaknya larangan memelihara anjing secara sembarangan:
Najisnya Anjing: Najis yang dimaksud di sini terutama merujuk pada air liur dan bagian tubuh anjing yang basah. Malaikat, terutama malaikat rahmat, tidak berkenan memasuki tempat yang dianggap najis. Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan, baik lahir maupun batin.
Mengurangi Pahala: Seperti yang disebutkan dalam hadis, memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas dapat mengurangi pahala amal baik seseorang. Ini mengisyaratkan bahwa ada potensi kemaksiatan atau hal-hal yang tidak disukai Allah jika dilakukan secara sembarangan.
Potensi Mudharat dan Gangguan: Secara umum, anjing bisa menimbulkan gangguan bagi tetangga atau orang lain. Misalnya, gonggongan yang keras, bau yang tidak sedap jika tidak terawat, atau bahkan sifat agresif yang bisa membahayakan. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga lingkungan dan tidak mengganggu sesama.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Penting untuk digarisbawahi bahwa pengharaman ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa kondisi di mana memelihara anjing diperbolehkan dalam Islam. Pengecualian ini diberikan ketika anjing tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang jelas serta dibenarkan oleh syariat. Beberapa di antaranya adalah:
Anjing Penjaga Ternak: Untuk melindungi hewan ternak dari serangan predator.
Anjing Penjaga Kebun/Sawah: Untuk mencegah pencurian atau kerusakan tanaman.
Anjing Pemburu: Anjing yang dilatih khusus untuk membantu perburuan.
Anjing Penjaga Rumah (dengan syarat ketat): Beberapa ulama memperbolehkan memelihara anjing penjaga rumah, namun dengan syarat yang sangat ketat, seperti rumah tersebut berada di area yang rawan kejahatan dan anjing tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap tetangga. Pembahasan mengenai anjing penjaga rumah ini masih menjadi ranah ijtihad di kalangan ulama kontemporer.
Dalam kasus-kasus pengecualian ini, anjing tersebut harus dirawat dengan baik, diberi makan, minum, dan tempat tinggal yang layak. Pemiliknya juga bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan anjing dan lingkungannya agar tidak menjadi sumber najis atau gangguan.
Hikmah di Balik Ketentuan
Setiap aturan dalam Islam pasti memiliki hikmah dan tujuan yang baik, meskipun terkadang akal manusia terbatas untuk memahaminya secara keseluruhan. Terkait pengharaman anjing secara umum, beberapa hikmah yang bisa diambil antara lain:
Menjaga Kesucian dan Kebersihan: Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, pakaian, dan lingkungan. Menghindari najis adalah bagian penting dari syariat ini.
Menghindari Potensi Maksiat: Dengan tidak memelihara anjing secara sembarangan, umat Islam diharapkan terhindar dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala atau bahkan menjerumuskan pada kemaksiatan.
Meningkatkan Kualitas Ibadah: Dengan meminimalkan potensi najis dan gangguan, diharapkan umat Islam dapat lebih khusyuk dalam beribadah dan beraktivitas sehari-hari.
Menjaga Tatanan Sosial: Larangan memelihara anjing secara berlebihan juga dapat membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, terutama di daerah perkotaan.
Memahami ketentuan mengenai anjing dalam Islam penting untuk dijalankan dengan benar sesuai tuntunan syariat. Pengharaman anjing secara umum bukan berarti kebencian terhadap hewan, melainkan aturan yang bertujuan menjaga kesucian, kebersihan, dan kemaslahatan umat. Pengecualian berlaku untuk keperluan yang dibenarkan, dengan tetap memperhatikan syarat dan adab yang berlaku.