Ilustrasi: Pembangunan IKN didukung oleh alokasi anggaran negara.
Keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis jangka panjang yang didasarkan pada pertimbangan geopolitik, ekonomi, dan lingkungan. Proyek monumental ini bertujuan untuk meratakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, mengurangi beban Jakarta, serta mewujudkan konsep "Kota Hutan" yang berkelanjutan dan cerdas.
Pemindahan ini bukan sekadar perubahan geografis administratif, melainkan transformasi fundamental dalam struktur tata kelola pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Untuk merealisasikan visi ambisius ini, dibutuhkan investasi infrastruktur yang masif dan terencana. Di sinilah peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sangat krusial.
Pembangunan IKN didanai melalui skema pembiayaan campuran, namun porsi terbesar, terutama untuk infrastruktur dasar dan konektivitas, bersumber dari APBN. Pemerintah telah menetapkan peta jalan pendanaan yang detail, memastikan keberlanjutan proyek meskipun menghadapi tantangan fiskal global. Alokasi dana dari APBN sangat penting untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan tol penghubung, sistem air bersih, energi terbarukan, dan fasilitas pemerintahan inti.
Fokus Pengeluaran APBN di IKN meliputi:
Penggunaan APBN dalam proyek sebesar IKN harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan akuntabilitas tinggi. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan nilai tambah maksimal bagi pencapaian tujuan nasional, bukan hanya terbatas pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia di kawasan tersebut.
Meskipun urgensi pembangunan IKN tinggi, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas fiskal nasional. Penggunaan APBN untuk IKN dirancang sedemikian rupa agar tidak mengorbankan sektor vital lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengoptimalkan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk memindahkan beban pembiayaan infrastruktur tertentu kepada swasta.
Skema KPBU ini diharapkan dapat mengurangi tekanan langsung pada kas negara, memungkinkan APBN fokus pada pembangunan fondasi yang sifatnya strategis dan tidak menarik bagi investasi murni swasta, misalnya tata ruang kota dan pembangunan utilitas inti. Keberhasilan menarik investasi swasta sangat bergantung pada kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang ditawarkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang mendukung kawasan IKN.
Pengelolaan anggaran IKN melalui APBN dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pertama, risiko pembengkakan biaya (cost overrun) akibat dinamika harga material dan perubahan desain. Kedua, perlunya memastikan efisiensi penyerapan anggaran agar proyek tidak molor dari target waktu yang ditetapkan. Kegagalan mencapai target waktu penyelesaian akan berdampak pada efektivitas fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan lembaga terkait harus terus melakukan monitoring ketat terhadap realisasi belanja modal untuk IKN. Transparansi alokasi dan realisasi dana APBN menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan investor. Dengan manajemen APBN yang disiplin, pembangunan IKN diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi regional Kalimantan dan Indonesia secara keseluruhan, mewujudkan cita-cita pemerataan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.