Kisah Kenapa Anjing Haram dalam Islam

Ilustrasi simbolis anjing dan air suci Ilustrasi artistik yang menggambarkan konsep kesucian dan kebersihan dalam pandangan Islam terkait anjing.

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa hewan yang memiliki status hukum khusus, salah satunya adalah anjing. Sebagian besar mazhab dalam Islam menetapkan bahwa anjing adalah hewan yang haram disentuh oleh umat Muslim dalam keadaan basah, dan najisnya memiliki tingkatan tertentu yang memerlukan cara pensucian khusus. Penjelasan mengenai hal ini tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga memiliki latar belakang teologis dan hikmah yang mendalam.

Landasan utama mengenai status anjing dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan anjing sebagai hewan haram secara keseluruhan, banyak hadits sahih yang menguraikan hukum terkait anjing. Salah satu hadits yang paling terkenal adalah mengenai malaikat yang tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar. Hadits ini memberikan indikasi bahwa keberadaan anjing dalam kondisi tertentu dapat menghalangi rahmat dan keberkahan ilahi.

Najis dan Cara Pensucian

Para ulama sepakat bahwa air liur dan seluruh tubuh anjing dianggap sebagai najis. Tingkat kenajisan anjing disebut sebagai najis mughallazah (najis berat), terutama jika bersentuhan dengan anggota tubuh basah. Hal ini berbeda dengan hewan lain yang dianggap najis ringan atau sedang. Konsep najis ini berkaitan erat dengan kebersihan fisik dan spiritual dalam Islam.

Kewajiban pensucian yang lebih berat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Salah satu dari kalian menjilat (wadah) anjing, maka hendaknya ia membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah." Penafsiran dari hadits ini mengarah pada kewajiban membersihkan najis anjing dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan tanah atau debu. Penggunaan tanah ini memiliki fungsi sebagai pembersih alami yang dipercaya dapat menghilangkan esensi kenajisan.

Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan tanah ini bersifat ritualistik untuk mensucikan najis yang paling berat, sebagai penegasan atas larangan kontak langsung yang berlebihan. Namun, perlu dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah pensucian tujuh kali termasuk tanah ini wajib untuk semua jenis najis anjing atau hanya yang berkaitan dengan air liurnya. Ada pula yang berpandangan bahwa anjing yang dipelihara untuk tujuan yang dibenarkan syariat, seperti menjaga ternak atau berburu, boleh dipelihara namun tetap tunduk pada aturan kebersihan.

Hikmah di Balik Larangan

Mengapa Islam menetapkan aturan ini? Banyak hikmah yang dapat ditarik. Pertama, adalah menjaga kebersihan fisik umat Muslim. Anjing dikenal sebagai hewan yang cenderung mudah terkontaminasi kotoran dan bakteri. Dengan adanya aturan ini, umat Muslim didorong untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungannya, yang sangat ditekankan dalam Islam sebagai bagian dari iman.

Kedua, adalah aspek spiritual. Hadits tentang malaikat yang enggan masuk rumah yang ada anjingnya menunjukkan bahwa kehadiran hewan tertentu bisa mempengaruhi atmosfer spiritual suatu tempat. Islam sangat menganjurkan menjaga lingkungan rumah agar senantiasa diliputi ketenangan, kedamaian, dan keberkahan. Anjing, dengan insting dan perilakunya, dalam pandangan syariat, memiliki potensi mengganggu keseimbangan spiritual tersebut.

Ketiga, adalah perbedaan pandangan mengenai interaksi hewan dengan manusia. Sementara beberapa budaya menganggap anjing sebagai anggota keluarga, Islam memposisikan hubungan antara manusia dan hewan secara proporsional. Hewan adalah ciptaan Allah yang memiliki fungsi dan peran masing-masing. Islam mengajarkan kasih sayang terhadap hewan, namun tetap ada batasan-batasan yang harus dipatuhi demi kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Perlu ditekankan bahwa larangan ini tidak berarti umat Muslim membenci anjing atau melakukan kekejaman terhadapnya. Islam sangat menekankan pentingnya berbuat baik kepada seluruh makhluk Allah. Namun, dalam hal ibadah dan kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan kebersihan dan kesucian, umat Muslim diwajibkan mengikuti aturan syariat yang telah ditetapkan. Pemahaman yang benar mengenai hukum anjing dalam Islam adalah tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara interaksi, kebersihan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama.

🏠 Homepage