Simbol yang merepresentasikan pertanyaan umum mengenai anjing dalam konteks Islam.
Pertanyaan mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam seringkali menjadi perdebatan dan menimbulkan kebingungan di kalangan umat Muslim. Seringkali terdengar pernyataan bahwa memelihara anjing adalah haram. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Mari kita bedah lebih dalam.
Dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit menyatakan bahwa memelihara anjing itu haram. Namun, ada beberapa ayat yang seringkali dikaitkan dengan isu ini, salah satunya adalah mengenai anjing di Ashabul Kahfi (penghuni gua). Dalam Surah Al-Kahfi ayat 18, Allah SWT berfirman:
"...dan anjing mereka menjulurkan kedua lengannya di pintu gua..."
Ayat ini menunjukkan keberadaan anjing bersama para pemuda yang beriman dan bersembunyi di gua. Keberadaan anjing tersebut tidak dikecam, bahkan dianggap sebagai bagian dari kisah tersebut. Dari sini, sebagian ulama berpendapat bahwa keberadaan anjing itu sendiri bukanlah najis mutlak atau haram.
Hadis Nabi Muhammad SAW lebih banyak menyinggung mengenai anjing, terutama terkait dengan najis dan pembunuhan anjing. Beberapa hadis yang sering dijadikan rujukan antara lain:
Perbedaan penafsiran terhadap hadis-hadis inilah yang kemudian memunculkan berbagai pandangan di kalangan ulama.
Mayoritas ulama, terutama mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki, berpandangan bahwa najisnya anjing adalah najis mughallazah (najis berat) yang memerlukan cara penyucian khusus jika terkena badan atau pakaian. Ini berdasarkan hadis tentang membasuh bejana tujuh kali.
Namun, perlu dipahami bahwa najis tidak sama dengan haram. Najis adalah sesuatu yang kotor menurut syariat dan harus disucikan. Sementara haram adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan atau dikonsumsi.
Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan oleh syariat adalah boleh, seperti:
Dalam kasus-kasus ini, para ulama mensyaratkan beberapa hal, seperti tidak memelihara anjing di dalam rumah secara sembarangan tanpa ada keperluan syar'i, menjaga kebersihan diri dan lingkungan dari najis anjing, serta tidak memelihara anjing hanya sebagai hiburan semata yang berpotensi melalaikan kewajiban agama.
Pandangan yang menganggap memelihara anjing haram secara mutlak seringkali merujuk pada dua hal utama:
Penting untuk dicatat bahwa ulama yang membolehkan memelihara anjing untuk keperluan tertentu tetap menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan tidak menjadikan anjing sebagai sumber najis yang melanggar syariat.
Secara ringkas, Islam tidak menyatakan bahwa anjing itu haram secara zatnya. Anjing adalah makhluk ciptaan Allah. Namun, syariat Islam mengatur interaksi manusia dengannya, terutama terkait dengan najisnya. Memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada keperluan syar'i yang dibenarkan oleh mayoritas ulama dianggap tidak dianjurkan, bahkan sebagian menganggapnya makruh atau diharamkan karena potensi melanggar kebersihan dan keharaman malaikat rahmat masuk ke rumah. Namun, untuk keperluan spesifik seperti berburu, menjaga, atau menolong, memelihara anjing dibolehkan dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak berlebihan.
Oleh karena itu, sebelum mengambil kesimpulan, penting untuk merujuk pada dalil-dalil syariat yang shahih dan mendengarkan pandangan ulama yang kredibel untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman.