Antropologi hukum adalah disiplin ilmu yang menjembatani dua dunia yang tampak bertolak belakang namun saling membentuk: struktur normatif negara (hukum formal) dan praktik sosial masyarakat (budaya, adat, dan norma informal). Kajian ini menolak pandangan bahwa hukum hanya terbatas pada teks undang-undang yang tertulis di ruang sidang atau lembaga legislatif. Sebaliknya, antropologi hukum memandang hukum sebagai fenomena sosial yang terwujud dalam perilaku sehari-hari dan sistem nilai yang dianut suatu kelompok.
Fokus utama dari antropologi hukum adalah memahami bagaimana masyarakat mendefinisikan, mempraktikkan, dan menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang mereka ciptakan sendiri. Ini berarti meneliti sistem hukum adat, norma-norma komunitas minoritas, dan bagaimana hukum formal diinterpretasikan atau bahkan dilawan dalam konteks lokal. Para ahli antropologi hukum seringkali melakukan penelitian lapangan mendalam (etnografi) untuk menangkap nuansa ini, berbeda dengan pendekatan yuridis murni yang cenderung dogmatis dan berfokus pada validitas teks hukum.
Sejarah kajian ini dimulai dari para antropolog awal yang terpesona oleh keragaman sistem penyelesaian sengketa di luar dunia Barat. Mereka mencari pola universal dalam pengaturan sosial, namun segera menyadari bahwa “hukum” tidak selalu berbentuk seperti yang dikenal di Eropa. Konsep seperti keadilan, kesalahan, dan sanksi sangat bervariasi antarbudaya. Misalnya, dalam beberapa masyarakat, penyelesaian konflik mungkin lebih berorientasi pada pemulihan harmoni komunal daripada hukuman individu.
Pendekatan klasik sering kali membedakan antara hukum yang terpusat dan terlembaga (seperti di negara modern) dengan hukum yang difus dan terintegrasi dalam struktur sosial lain, seperti kekerabatan atau agama. Namun, antropologi hukum kontemporer telah bergerak melampaui dikotomi sederhana ini. Saat ini, kajian berfokus pada interaksi kompleks: bagaimana globalisasi dan negara bangsa memengaruhi hukum adat, atau bagaimana migrasi membawa sistem hukum yang berbeda bertemu dalam satu ruang publik.
Antropologi hukum juga menganalisis fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial. Namun, kontrol ini tidak selalu dilihat sebagai penindasan. Hukum—baik formal maupun informal—berfungsi untuk memelihara tatanan dan mereproduksi struktur kekuasaan yang ada. Dalam konteks ini, penting untuk mengamati bagaimana kelompok marjinal menggunakan atau melawan interpretasi hukum yang dominan. Misalnya, ketika hukum formal mengenai hak milik tanah bertabrakan dengan klaim adat, antropolog meneliti bagaimana narasi budaya digunakan untuk menegosiasikan kembali klaim tersebut.
Studi tentang "hukum yang hidup" (living law) menjadi sangat krusial. Ini merujuk pada aturan-aturan yang sebenarnya dipatuhi dan dipraktikkan oleh masyarakat, yang mungkin berbeda substansinya dengan aturan yang tercantum dalam kitab undang-undang. Memahami kesenjangan antara norma tertulis dan praktik nyata memberikan pemahaman yang jauh lebih kaya tentang bagaimana keadilan benar-benar dicapai atau diingkari di tingkat akar rumput. Penemuan ini penting bagi perumus kebijakan yang ingin menerapkan regulasi agar efektif dan diterima secara sosial.
Dalam dunia yang semakin terhubung, kajian antropologi hukum menawarkan lensa penting untuk memahami pluralisme hukum. Di negara-negara dengan keragaman etnis tinggi, pengakuan terhadap sistem hukum adat sering menjadi isu politik dan sosial yang sensitif. Antropolog memberikan data empiris mengenai legitimasi dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa lokal tersebut, membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih inklusif dan mengakomodasi berbagai cara pandang terhadap keadilan.
Lebih jauh, antropologi hukum menantang asumsi universalitas konsep hukum Barat. Ini memaksa kita untuk merenungkan kembali pertanyaan mendasar: Apa itu keadilan? Bagaimana sebuah masyarakat menamai kejahatan? Dan mekanisme apa yang paling tepat untuk memulihkan ketertiban ketika tatanan itu terganggu? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini selalu terikat erat dengan konteks budaya spesifik, menjadikan antropologi hukum sebagai bidang interdisipliner yang vital untuk studi sosial dan pembangunan.