Memahami Hukum, Tata Cara, dan Kekhususan Niat
Sholat adalah tiang agama, sebuah kewajiban yang tidak dapat digantikan kecuali dalam kondisi-kondisi syar'i tertentu. Meskipun demikian, dalam kehidupan seorang Muslim, terkadang terjadi hal-hal di luar kendali yang menyebabkan terlewatnya waktu sholat, seperti tertidur pulas (ghalabah an-nawm) atau lupa (nisyān). Apabila Sholat Zuhur terlewatkan hingga masuk waktu Ashar, maka wajib hukumnya untuk segera mengqada (mengganti) sholat tersebut.
Mengqada sholat bukanlah sekadar pelengkap, melainkan kewajiban mutlak yang harus dilakukan sesegera mungkin. Para ulama sepakat bahwa mengqada sholat yang ditinggalkan karena udzur (alasan syar'i) wajib dilakukan segera setelah udzur tersebut hilang atau setelah seseorang teringat akan kewajiban tersebut. Penundaan Qada Sholat, terutama jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, dapat menambah dosa dan beban di hari akhir. Waktu Ashar seringkali menjadi waktu pertama di mana seorang Muslim menyadari atau teringat bahwa ia belum menunaikan Sholat Zuhur, sehingga pelaksanaan Qada Zuhur di waktu Ashar menjadi skenario yang sangat umum.
Untuk memahami tata cara pelaksanaan Qada Sholat Zuhur di waktu Ashar, kita perlu memahami istilah-istilah fiqh yang mendasar:
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa tertib adalah syarat sah untuk pelaksanaan Qada, terutama jika jumlah sholat yang ditinggalkan tidak terlalu banyak (seperti kurang dari enam kali sholat). Oleh karena itu, jika Anda teringat belum sholat Zuhur saat adzan Ashar berkumandang, langkah yang paling aman dan utama adalah segera melaksanakan Qada Sholat Zuhur terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan Sholat Ashar.
Kewajiban mengqada sholat yang terlewat adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ: “Barangsiapa yang tertidur dari sholat atau melupakannya, maka hendaklah ia sholat ketika ia mengingatnya.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tidak ada kafarat lain selain melaksanakannya ketika teringat atau terjaga.
Masalah yang paling krusial ketika mengqada sholat Zuhur di waktu Ashar adalah hukum tertib (mendahulukan Qada Zuhur). Perbedaan pandangan ini mempengaruhi bagaimana seorang Muslim harus bertindak ketika waktu sholat berikutnya (Ashar) sudah mendesak:
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, tertib antara sholat Qada (Zuhur) dan sholat Ada’ (Ashar) adalah wajib, selama sholat yang ditinggalkan tidak lebih dari lima sholat wajib (dalam riwayat lain enam sholat). Jika seseorang sengaja melanggar urutan ini—misalnya, ia sholat Ashar terlebih dahulu padahal ia ingat belum sholat Zuhur—maka sholat Ada’ (Ashar) yang dilakukannya bisa dianggap tidak sah, dan ia harus mengulanginya setelah menyelesaikan Qada Zuhur.
Namun, kewajiban tertib ini gugur dalam beberapa kondisi:
Mazhab Hanafi juga mewajibkan tertib, namun mereka menetapkan bahwa kewajiban tertib gugur jika sholat yang ditinggalkan melebihi batas waktu satu hari satu malam (yaitu lima sholat penuh). Jika hanya satu sholat (Zuhur), tertib tetap wajib.
Mazhab Maliki memandang tertib sebagai sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi bukan syarat mutlak sahnya sholat. Dalam kondisi darurat atau lupa, meninggalkan tertib tidak membatalkan sholat Ada’.
Kesimpulan Praktis: Sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyāṭ), seorang Muslim sebaiknya selalu mengutamakan Qada Zuhur terlebih dahulu sebelum melaksanakan Sholat Ashar, selama waktu Ashar masih panjang. Prioritas ini harus menjadi pegangan utama ketika Qada Zuhur dilakukan di waktu Ashar.
Jika Anda tiba-tiba teringat Qada Zuhur saat waktu Ashar tinggal sedikit (misalnya, 10 menit sebelum Maghrib), maka dalam Mazhab Syafi'i, Anda dibolehkan, bahkan diwajibkan, untuk mendahulukan Sholat Ashar (Ada') agar tidak terlewat. Setelah Ashar ditunaikan, barulah Qada Zuhur dilaksanakan, meskipun sudah memasuki waktu Maghrib. Prioritas utama di sini adalah menyelamatkan sholat Ada' dari keterlambatan hingga habis waktunya.
Pelaksanaan Qada Sholat Zuhur sama persis dengan pelaksanaan Sholat Zuhur pada waktunya, yakni empat rakaat, dengan niat yang spesifik. Tidak ada perbedaan dalam gerakan, bacaan, atau rukun sholat. Perbedaan hanya terletak pada niat dan waktu pelaksanaannya (di waktu Ashar).
Niat adalah penentu sah atau tidaknya suatu ibadah, dan ia wajib dilakukan di dalam hati pada saat takbiratul ihram. Meskipun niat adalah urusan hati, melafazkannya sebelum takbir (talaffuzh bin-niyyah) dianjurkan oleh Mazhab Syafi'i untuk membantu pemantapan hati. Niat harus mencakup tiga elemen penting: Jenis sholat (Zuhur), status (Qada), dan jumlah rakaat (empat).
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً لِلهِ تَعَالَى
"Ushallī fardhaẓ-Ẓuhri arba’a rakā‘ātin qaḍā’an lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku niat melaksanakan sholat fardhu Zuhur empat rakaat, (secara) qada, karena Allah ta'ala."
Jika Anda melakukan Qada Zuhur secara berjamaah (misalnya, Anda menjadi makmum di belakang imam yang sedang mengqada sholat yang sama), tambahkan "ma'mūman" (sebagai makmum) di akhir niat. Sebaliknya, jika Anda menjadi imam, tambahkan "imāman".
Penting untuk diingat bahwa waktu Qada Zuhur yang terlewat harus jelas. Jika Anda ingat sholat Zuhur yang ditinggalkan adalah Zuhur hari ini, maka niat Anda sudah cukup jelas. Jika Anda mengqada sholat Zuhur yang terlewatkan beberapa hari yang lalu, idealnya tambahkan keterangan waktu atau hari di dalam hati (misalnya, "Qada Zuhur hari Kamis yang lalu").
Setelah niat dan takbiratul ihram, sholat dilaksanakan empat rakaat penuh, sebagaimana sholat Zuhur biasa. Ingat, meskipun waktu Ashar adalah waktu yang diperbolehkan untuk menjamak sholat (Jamak Takdim atau Jamak Takhir, jika bepergian), Qada sholat yang ditinggalkan tetap harus dilaksanakan dalam jumlah rakaat aslinya (empat rakaat), kecuali jika saat itu Anda masih dalam perjalanan (safar) dan berhak mengqasar (meringkas) sholat.
Setelah selesai menunaikan Qada Zuhur (4 rakaat), segera berdiri untuk menunaikan Sholat Ashar (Ada’) yang merupakan kewajiban pada waktu tersebut. Niat untuk Sholat Ashar adalah niat sholat ada’ (pelaksanaan pada waktunya).
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
"Ushallī fardhal-‘Aṣri arba’a rakā‘ātin adā’an lillāhi ta‘ālā."
Artinya: "Aku niat melaksanakan sholat fardhu Ashar empat rakaat, (secara) ada' (tepat waktu), karena Allah ta'ala."
Pentingnya tertib di sini adalah memastikan bahwa tidak ada jeda yang terlalu lama antara Qada Zuhur dan Sholat Ashar, kecuali jeda yang diperlukan untuk persiapan seperti membetulkan shaf (jika berjamaah) atau menenangkan diri.
Niat Qada harus mengandung spesifikasi yang membedakannya dari sholat Ada’. Ketika seorang Muslim mengqada Sholat Zuhur di waktu Ashar, ia harus memastikan bahwa niatnya secara tegas menyebutkan bahwa sholat tersebut adalah Qada, bukan Ada’, dan bahwa sholat yang diqada adalah Zuhur, bukan Ashar.
Para ulama empat mazhab sepakat bahwa tempat niat adalah hati (mahal an-niyyah). Pengucapan niat (talaffuzh) hanyalah sarana bantu. Yang terpenting adalah kesadaran batin saat takbiratul ihram. Ketika Anda mengucapkan: "Allahu Akbar," hati Anda harus benar-benar menyadari, "Saya sedang mengganti Sholat Zuhur yang terlewat."
Dalam fiqh, niat Qada memerlukan penetapan (ta’yin) yang lebih spesifik. Jika seseorang memiliki beberapa sholat Zuhur yang terlewat, ia harus menetapkan sholat Zuhur mana yang sedang ia qada. Contoh penetapan dalam hati:
Penetapan ini penting agar pelaksanaan Qada menjadi sah dan mengangkat kewajiban yang spesifik dari pundaknya. Tanpa penetapan yang jelas, Qada tersebut dikhawatirkan tidak sah menurut sebagian ulama karena niat yang samar (niyyah mubhamah).
Bagaimana jika seseorang tiba di masjid dan jamaah Sholat Ashar sudah dimulai, namun ia belum Qada Zuhur?
Selalu gunakan kata "Qada'an" dalam niat Sholat Zuhur yang dilakukan di waktu Ashar. Pastikan rakaatnya tetap 4. Jika Anda mengqada Sholat Zuhur yang ditinggalkan karena tertidur, segera laksanakan Qada tersebut begitu Anda terbangun, bahkan jika itu jatuh tepat di tengah waktu Ashar.
Qada sholat wajib yang terlewat adalah pengecualian (mustatsna) dari larangan sholat pada waktu-waktu makruh (seperti setelah Ashar hingga Maghrib atau setelah Subuh hingga Syuruq). Jika seseorang teringat Qada Zuhur saat matahari mulai terbenam (waktu karahah), ia tetap wajib melaksanakannya segera. Kewajiban Qada mengatasi larangan waktu makruh. Qada adalah kebutuhan mendesak untuk menunaikan hutang kepada Allah.
Landasan utama kewajiban Qada dan pelaksanaannya segera (tanpa penundaan) adalah konsensus ulama yang diambil dari hadis-hadis sahih dan interpretasi terhadap hukum sholat yang merupakan hutang kepada Allah SWT.
Hadis Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ"
"Barangsiapa lupa sholat atau tertidur sehingga meninggalkannya, maka ia wajib sholat ketika ia mengingatnya. Tidak ada tebusan (kafarat) baginya kecuali itu." (Muttafaqun Alaih).
Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk melaksanakan sholat begitu teringat. Perintah dalam syariat Islam, secara umum, menunjukkan kewajiban untuk bertindak segera (alā al-fawri), bukan menunda (alā at-tarākhi). Oleh karena itu, jika seorang Muslim teringat Zuhur yang terlewat saat waktu Ashar, ia wajib Qada tanpa menunda hingga waktu Maghrib, apalagi hingga hari berikutnya.
Para fuqaha (ahli fiqh) sering mengibaratkan sholat yang terlewat sebagai "hutang" kepada Allah SWT. Hadis Aisyah radhiyallahu 'anha menyebutkan bahwa hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi. Logika fiqh ini memperkuat bahwa pelunasan (Qada) harus dilakukan segera, layaknya pelunasan hutang duniawi.
Jika hutang sholat Zuhur (yang empat rakaat) ditunda hingga waktu Ashar, maka prioritasnya adalah membersihkan hutang tersebut. Melaksanakan sholat Ada’ (Ashar) terlebih dahulu, sementara hutang sholat sebelumnya (Zuhur) masih diingat, dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap prinsip tertib yang diyakini wajib oleh mayoritas mazhab.
Ketika Qada Zuhur dilaksanakan di waktu Ashar, itu adalah waktu yang optimal karena kedua sholat tersebut adalah sholat Dzuhr (siang) dan Ashar yang memiliki kedekatan waktu. Ini berbeda dengan mengqada Zuhur di waktu Isya, misalnya. Keterbatasan waktu Ashar untuk Qada adalah hal yang harus diperhitungkan, tetapi kewajiban Qada itu sendiri tidak terbatasi oleh waktu kecuali untuk memprioritaskan sholat Ada’ yang hampir habis waktunya.
Ini adalah udzur syar'i yang paling sering terjadi. Seseorang yang tertidur dari Zuhur hingga terbangun saat waktu Ashar wajib Qada Zuhur segera. Jika ia ragu, apakah waktu Zuhur masih tersisa sedikit atau sudah benar-benar masuk Ashar, ia harus berpegangan pada kaidah fiqh bahwa keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Dalam hal ini, jika adzan Ashar sudah berkumandang, ia anggap waktu Zuhur sudah habis dan segera melakukan Qada.
Jika ia bangun, berwudhu, dan melihat bahwa waktu Ashar sudah berjalan lama (misalnya, dua jam sebelum Maghrib), maka ia memiliki kelonggaran waktu yang cukup untuk melaksanakan Qada Zuhur terlebih dahulu (4 rakaat) dan baru dilanjutkan dengan Sholat Ashar (4 rakaat).
Bagaimana jika seseorang memiliki banyak hutang sholat Zuhur dari masa lalu dan ia ingin mengqada salah satunya di waktu Ashar? Jika hutang sholat sangat banyak (misalnya belasan atau puluhan sholat), maka kewajiban tertib antara Qada dan Ada’ (Ashar) menjadi gugur menurut mayoritas ulama. Dalam kasus ini, ia boleh sholat Ashar (Ada’) terlebih dahulu untuk menghormati waktu yang sedang berjalan, dan kemudian melaksanakan satu sesi Qada Zuhur, yang kemudian ia tetapkan dalam hatinya sebagai "Qada Zuhur yang pertama" atau "Qada Zuhur yang terakhir".
Pelaksanaan Qada yang banyak ini dikenal sebagai qada al-fawā’it al-kathīrah (mengqada sholat yang banyak terlewat). Para ulama menyarankan agar orang ini menjadikan Qada sebagai rutinitas harian, misalnya mengqada satu Sholat Zuhur setiap selesai Sholat Ashar, dan begitu seterusnya.
Jika seseorang sedang dalam perjalanan (safar) yang memenuhi syarat untuk Qasar (meringkas sholat), dan ia terlewat Sholat Zuhur, kemudian ia baru teringat saat waktu Ashar. Ia tetap wajib Qada Zuhur. Namun, karena ia berstatus musafir, ia boleh mengqasar sholat Zuhur tersebut menjadi dua rakaat.
Urutan jika Safar dan Qasar Diberlakukan:
Status Qasar berlaku pada Qada sholat selama udzur safar masih ada pada saat Qada dilaksanakan. Namun, jika ia sudah kembali ke tempat tinggalnya (mukim) saat teringat untuk Qada, ia harus melaksanakan Qada Zuhur 4 rakaat penuh, meskipun sholat itu terlewat saat ia sedang safar.
Jika seseorang meninggalkan Sholat Zuhur secara sengaja hingga waktu Ashar, maka ia telah melakukan dosa besar. Meskipun demikian, kewajiban Qada tetap ada dan harus segera dilaksanakan di waktu Ashar, meskipun Qada tersebut tidak menghapus dosa meninggalkan sholat secara sengaja. Para ulama berpendapat bahwa taubat nasuha wajib menyertai pelaksanaan Qada tersebut.
Karena pentingnya memastikan setiap bagian dari Qada Zuhur sah, kita perlu mengulang dan memperkuat pemahaman mengenai rukun-rukun yang wajib dipenuhi dalam Qada yang dilaksanakan di waktu Ashar.
Terdapat tiga belas rukun sholat yang harus dipenuhi, dan ini berlaku sama persis untuk Sholat Zuhur Qada:
Kegagalan dalam salah satu rukun ini akan membatalkan Sholat Qada Zuhur. Karena Qada adalah pelunasan hutang yang sangat penting, perhatian terhadap kesempurnaan rukun harus maksimal. Diingat bahwa Sholat Zuhur adalah sholat sirriyah (bacaan perlahan) sehingga Qada Zuhur di waktu Ashar pun tetap dilakukan secara sirriyah, meskipun Ashar adalah sholat jahriyah (bacaan nyaring) untuk dua rakaat pertamanya (jika dilakukan secara berjamaah, namun Zuhur tetap sirriyah).
Beberapa kesalahan sering terjadi saat mengqada Zuhur di waktu Ashar:
Masalah tertib (urutan) antara sholat Qada dan sholat Ada’ adalah salah satu masalah fiqh yang paling banyak dibahas. Ketika Qada Zuhur dilaksanakan di waktu Ashar, urutan tidak hanya bersifat preferensial tetapi, bagi sebagian besar ulama, bersifat wajib dan merupakan syarat sah.
Dalam Mazhab Syafi’i, jika seseorang memiliki Sholat Zuhur Qada yang terlewat karena udzur (lupa/tidur), dan ia mengingatnya sebelum Sholat Ashar selesai, ia wajib mengqada Zuhur. Jika ia melalaikan Qada Zuhur dan malah mendirikan Sholat Ashar, maka sholat Asharnya (Ada’) menjadi batal dan ia wajib mengulang Ashar setelah Qada Zuhur selesai. Pembatalan ini terjadi karena tertib dianggap sebagai syarat yang harus dipenuhi antara dua sholat yang berdekatan waktunya.
Namun, jika ia menyadari Qada Zuhur setelah selesai Sholat Ashar, maka Sholat Asharnya tetap sah, karena kewajiban tertib gugur setelah sholat Ada’ selesai (berdasarkan prinsip al-Hukmu yūjab ‘alā al-fa’il - hukum wajib ditetapkan atas tindakan yang sedang dilakukan).
Prinsip ini memberikan jalan keluar yang sangat penting. Jika Anda masuk waktu Ashar dan tahu bahwa waktu Maghrib akan tiba 10 menit lagi, melaksanakan Qada Zuhur (membutuhkan sekitar 7-8 menit) akan mengakibatkan Ashar terlewat sepenuhnya. Dalam kondisi ini, menyelamatkan Ashar dari Qada menjadi prioritas. Ini adalah contoh dari prinsip dīq al-waqt yang menggugurkan kewajiban tertib.
Langkah Fiqh Saat Waktu Mendesak:
Waktu yang mendesak ini diukur dari seberapa banyak rakaat yang masih bisa didapatkan di waktu Ashar. Idealnya, jika hanya tersisa waktu untuk takbiratul ihram Sholat Ashar, maka Sholat Ashar harus segera dimulai.
Sering terjadi kebingungan antara Qada Sholat dan Jamak Sholat. Perlu ditegaskan: Jamak Sholat adalah menggabungkan dua sholat (Zuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya) dalam satu waktu karena alasan safar atau hujan lebat, namun sholat tersebut tetap dilaksanakan pada waktunya (Ada’). Sementara Qada adalah melaksanakan sholat yang sudah terlewat waktunya.
Ketika Anda mengqada Zuhur di waktu Ashar, Anda sedang melunasi hutang waktu, bukan menggabungkan sholat karena safar. Keduanya adalah kondisi yang berbeda secara fiqh.
Meskipun sholat Qada adalah pelunasan hutang, statusnya tetaplah ibadah wajib yang membutuhkan kekhusyukan (khusyu’). Seorang Muslim yang mengqada Zuhur di waktu Ashar harus menjaga kualitas sholatnya sebagaimana ia menjaga sholat Ada’ agar Qada tersebut diterima dan menghapuskan dosanya (jika terlewat karena lupa/tidur).
Beban Qada harus diangkat dengan ketulusan hati. Jika kewajiban Qada Zuhur diabaikan, beban sholat ini akan terus menyertai seseorang, dan jika sholat adalah kewajiban yang pertama dihisab di Hari Kiamat, maka penundaan Qada adalah risiko besar yang seharusnya dihindari.
Mengqada Sholat Zuhur di waktu Ashar adalah tindakan yang sangat terpuji, menunjukkan kesadaran seorang hamba terhadap kewajiban Ilahiahnya. Pelaksanaannya harus didasarkan pada ilmu, memahami betul perbedaan niat antara Qada dan Ada’, serta memprioritaskan tertib sesuai dengan panduan mazhab yang diyakini.
Ingatlah bahwa penundaan Qada Sholat—tanpa alasan syar'i—dapat menjerumuskan seseorang ke dalam dosa. Oleh karena itu, jika adzan Ashar berkumandang dan Anda teringat belum menunaikan Sholat Zuhur, segera bersiap, ambil wudhu, dan lunasi hutang Zuhur Anda sebelum Anda menunaikan Sholat Ashar Anda. Ini adalah langkah terbaik untuk menjamin sahnya kedua sholat tersebut dan menunjukkan ketaatan yang sesungguhnya kepada perintah Allah SWT.
Pelaksanaan Qada Zuhur ini adalah pengingat harian akan pentingnya menjaga sholat agar selalu tepat waktu (Ada’). Semoga Allah menerima Qada Sholat yang kita laksanakan dan memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa melaksanakan ibadah dengan sempurna.
***
Kami menekankan lagi detail niat karena niat adalah pembeda mutlak antara Qada Zuhur dan Sholat Ashar yang mengelilinginya. Ketika Anda mengucapkan "أُصَلِّي" (aku sholat), hati harus menetapkan:
Jika salah satu elemen ini hilang dalam kesadaran hati, Qada tersebut dapat diragukan keabsahannya. Misalnya, jika Anda hanya berniat sholat fardhu 4 rakaat tanpa menyebut Zuhur atau Qada, sholat tersebut mungkin hanya dianggap sebagai sholat sunnah mutlak atau sholat yang tidak sah karena tidak spesifik.
Dalam kondisi teringat di waktu Ashar, Iblis mungkin membisikkan keraguan atau rasa malas untuk menunda Qada hingga Maghrib. Melawan bisikan tersebut dengan melaksanakan Qada Zuhur di waktu Ashar adalah bentuk jihad kecil yang mendapatkan pahala besar.
Proses Qada Zuhur di waktu Ashar bukan hanya tentang teknis gerakan, melainkan tentang pengembalian waktu yang hilang dan pemenuhan janji kepada Sang Pencipta. Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak adalah kunci. Jangan biarkan waktu Ashar berlalu begitu saja tanpa membersihkan hutang Zuhur yang tertinggal.
***
Bayangkan Anda baru terbangun pukul 15.30, dan adzan Ashar berkumandang pukul 15.00. Anda yakin waktu Ashar masih sangat panjang (misalnya, Maghrib pukul 18.00). Jeda waktu 2 jam 30 menit ini adalah waktu yang sangat lapang (wasī’).
Dengan total waktu pelaksanaan sekitar 25 menit, Anda masih memiliki waktu lebih dari dua jam sebelum Maghrib. Dalam skenario ini, mengutamakan Qada Zuhur adalah wajib menurut Mazhab Syafi'i. Jika Anda mengabaikan Zuhur dan sholat Ashar terlebih dahulu, sholat Ashar Anda berpotensi batal karena melanggar syarat tertib.
Oleh karena itu, ketika waktu masih lapang, jangan pernah ragu untuk mendahulukan Qada. Hanya dalam kondisi waktu Ashar yang benar-benar sempit (dīq al-waqt) barulah Anda mengorbankan tertib demi menyelamatkan sholat Ashar. Pemahaman yang mendalam tentang kondisi waktu ini adalah inti dari pelaksanaan Qada yang benar.
Kami berharap panduan yang sangat rinci mengenai niat, hukum tertib, dan tata cara praktis ini dapat membantu setiap Muslim menunaikan kewajiban Qada Zuhur di waktu Ashar dengan sempurna dan sesuai syariat.
***
Meskipun niat diulang pada takbiratul ihram, penting bagi hati untuk terus mengingat bahwa sholat yang sedang dikerjakan adalah Qada Zuhur. Dalam Rakaat Ketiga dan Keempat, di mana bacaan surat pendek ditiadakan, konsentrasi harus tetap penuh. Ketahuilah bahwa setiap sujud, ruku', dan bacaan yang Anda tunaikan dalam Qada ini adalah bagian dari pelunasan hutang yang sangat dicintai oleh Allah, karena Anda bergegas menyambut panggilan-Nya bahkan setelah sholat itu terlewat.
Ingatlah bahwa Qada Sholat, meskipun bukan dilakukan pada waktunya, tetap membawa keberkahan dan janji ampunan bagi mereka yang melaksanakannya karena udzur syar'i. Segera laksanakan, jangan tunda, dan tunaikan dengan khusyuk sebagaimana sholat yang dilakukan tepat pada waktunya.
***
Ketika melaksanakan Qada Zuhur di waktu Ashar, semua sunnah sholat Zuhur juga tetap dianjurkan, meskipun statusnya Qada. Ini termasuk:
Melaksanakan sunnah-sunnah ini akan menyempurnakan ibadah Qada Anda, menambah bobot pahala, dan memastikan bahwa Qada yang Anda lakukan berkualitas tinggi.
Qada Sholat Zuhur di waktu Ashar, jika dilakukan dengan niat yang benar dan tata cara yang sempurna, adalah manifestasi dari keikhlasan seorang hamba yang berusaha memperbaiki kekurangan dirinya dalam menunaikan kewajiban. Jadikan kesempatan Qada ini sebagai momen refleksi dan peningkatan kualitas ibadah Anda secara keseluruhan.