Pertanyaan mengenai status hukum anjing dalam Islam sering kali muncul di kalangan umat Muslim. Alasan mengapa sebagian besar ulama menggolongkan anjing sebagai hewan yang haram disentuh (najis mughallazah) atau memiliki aturan khusus terkait kebersihan ketika bersinggungan dengannya, berakar pada pemahaman ajaran Islam, khususnya yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pandangan yang berbeda dalam fiqih Islam mengenai tingkat kenajisan dan cara mensucikannya, mayoritas mazhab sepakat bahwa air liur anjing adalah najis berat.
Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa anjing itu haram dimakan atau haram disentuh secara mutlak, banyak ayat yang memberikan petunjuk tentang kebersihan dan kesucian dalam beribadah dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Sunnah Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa hadits yang secara lebih gamblang membahas masalah anjing. Salah satu hadits yang paling sering dirujuk adalah riwayat tentang malaikat rahmat yang tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar. Hadits ini, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menunjukkan adanya ketidaknyamanan atau sesuatu yang mengurangi keberkahan kehadiran malaikat di rumah yang dihuni oleh anjing.
Hadits lain yang relevan adalah terkait dengan najisnya air liur anjing. Diriwayatkan bahwa jika wadah makanan atau minuman dijilat oleh anjing, maka wajib dibasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Perintah ini mengindikasikan bahwa air liur anjing dianggap najis berat (najis mughallazah) yang memerlukan cara pensucian khusus. Kaidah ini tidak hanya berlaku untuk air liur, tetapi juga secara umum untuk seluruh tubuh anjing menurut sebagian besar pendapat ulama.
Para ulama dari berbagai mazhab fiqih memiliki penafsiran yang sedikit berbeda mengenai implikasi dari dalil-dalil tersebut. Namun, mayoritas sepakat bahwa anjing adalah najis.
Perbedaan pandangan ini lebih banyak berkaitan dengan detail cara pensucian dan tingkatan najis, bukan pada pokok bahwa anjing memiliki sesuatu yang membuat manusia harus berhati-hati dalam berinteraksi dengannya, terutama dalam konteks kebersihan ibadah.
Di balik setiap aturan dalam agama, selalu tersimpan hikmah yang mendalam. Dalam kasus anjing, beberapa hikmah yang dapat diambil antara lain:
Penting untuk diingat bahwa larangan ini bukanlah bentuk kebencian terhadap hewan. Islam mengajarkan kasih sayang terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah. Namun, dalam hal interaksi yang melibatkan kebersihan dan kesucian ibadah, terdapat batasan-batasan yang perlu dipatuhi oleh seorang Muslim. Bagi mereka yang perlu berinteraksi dengan anjing karena alasan yang dibenarkan, seperti penjaga atau penolong, Islam telah memberikan panduan cara mensucikan diri setelah bersentuhan dengannya. Pemahaman yang mendalam terhadap dalil dan hikmah di baliknya akan membantu seorang Muslim dalam mengamalkan ajaran agamanya dengan benar dan bijaksana.