Memahami Jaminan Hari Tua (JHT) dan Prosedur Klaim
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan setiap bulan, ditambah dengan hasil pengembangan yang bertujuan untuk memberikan kepastian finansial di masa depan.
Prosedur klaim JHT seringkali dianggap rumit, namun dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemahaman alur kerja, proses ini dapat diselesaikan dengan cepat. Artikel ini akan memandu Anda secara rinci mengenai seluruh tahapan, mulai dari syarat dasar, daftar dokumen spesifik untuk berbagai kondisi, hingga langkah-langkah detail penggunaan platform digital Lapaksik.
Kondisi dan Syarat Utama Pengajuan Klaim JHT
Klaim JHT dapat diajukan jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi berikut. Penting untuk dicatat bahwa setiap kondisi memiliki persyaratan dokumen pendukung yang berbeda secara signifikan.
1. Peserta Mengundurkan Diri (Resign) atau PHK
Klaim JHT 100% dapat diajukan jika peserta sudah tidak bekerja lagi (baik resign maupun PHK) dan masa tunggu telah terpenuhi. Masa tunggu yang berlaku adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal efektif berhenti bekerja dan pelaporan telah diproses oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Dokumen Utama untuk Resign/PHK:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) atau Surat Keputusan PHK asli dari perusahaan terakhir.
- Buku Rekening Tabungan (atas nama peserta sendiri).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atau sesuai ketentuan pajak terbaru.
2. Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun)
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun berhak mengklaim seluruh saldo JHT mereka, terlepas dari status pekerjaan mereka saat itu. Klaim ini tidak memerlukan surat pengunduran diri, melainkan bukti identitas diri dan usia yang sah.
Persyaratan Dokumen Utama untuk Usia Pensiun:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- KTP atau Paspor asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Buku Rekening Tabungan.
- Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir (jika diperlukan untuk verifikasi usia).
3. Meninggal Dunia
Klaim diajukan oleh ahli waris yang sah. Proses ini memerlukan dokumen tambahan yang membuktikan hubungan kekerabatan dan legalitas ahli waris.
Persyaratan Dokumen Utama untuk Ahli Waris:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) Almarhum.
- KTP Ahli Waris.
- Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang (Dukcapil/Lurah).
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa atau Notaris.
- Buku Nikah (jika ahli waris adalah suami/istri) atau Akta Lahir (jika anak).
- Buku Rekening Tabungan Ahli Waris.
4. Peserta Cacat Total Tetap
Kondisi ini memerlukan verifikasi medis yang ketat. Klaim dapat diajukan jika peserta divonis tidak dapat bekerja kembali secara permanen.
- KPJ dan KTP peserta.
- Surat penetapan/diagnosis Cacat Total Tetap dari dokter yang ditunjuk atau rumah sakit.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (jika masih berstatus pekerja).
5. Klaim Sebagian (10% atau 30%)
Klaim sebagian dapat diajukan jika kepesertaan telah berjalan minimal 10 tahun. Klaim 10% untuk persiapan pensiun, dan klaim 30% untuk kepemilikan rumah (perumahan).
Dokumen untuk klaim sebagian (30% perumahan) memerlukan surat kepemilikan rumah atau perjanjian kredit dari bank, serta surat keterangan dari BPJS mengenai saldo yang akan diklaim.
Detail Teknis dan Persiapan Dokumen untuk Klaim JHT
Keberhasilan klaim JHT sangat ditentukan oleh kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pastikan semua dokumen di-scan atau difoto dengan jelas, tidak buram, dan dalam format yang diminta (biasanya JPEG atau PDF).
A. Persiapan Kartu Identitas dan Kepesertaan
Kartu Peserta JHT (KPJ): Jika KPJ fisik hilang, klaim tetap dapat diproses selama nomor kepesertaan diketahui. Anda bisa melihat nomor ini di aplikasi JMO atau surat keterangan perusahaan.
KTP dan KK: Pastikan nama dan tanggal lahir di KTP dan Kartu Keluarga sinkron dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian data dasar akan memicu penolakan dan mengharuskan koreksi data di Dukcapil terlebih dahulu.
NPWP: NPWP wajib disertakan jika total saldo JHT di atas batas non-kena pajak (saat ini sekitar Rp 50.000.000). Jika tidak disertakan, dana JHT akan dikenakan potongan PPh 21 dengan tarif yang lebih tinggi.
B. Verifikasi Status Pekerjaan (Surat Keterangan)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) adalah dokumen krusial. Pastikan dalam surat tersebut tercantum:
- Tanggal mulai dan tanggal berakhirnya masa kerja.
- Tanda tangan pimpinan perusahaan (HRD/Direktur) yang berwenang.
- Cap basah perusahaan.
- Pernyataan jelas bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja per tanggal tertentu (minimal 1 bulan sebelum pengajuan klaim).
Apabila perusahaan sudah tutup (pailit), peserta harus menyertakan Surat Keterangan Pailit dari pengadilan atau surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang menyatakan perusahaan sudah tidak aktif.
C. Persyaratan Buku Rekening
Buku rekening harus aktif, atas nama peserta yang bersangkutan (atau ahli waris), dan mencantumkan nomor rekening yang lengkap. Klaim akan dibatalkan jika nama di rekening tidak sesuai 100% dengan nama di KTP dan KPJ.
D. Proses Pembuatan File Digital
Semua dokumen harus diunggah dalam bentuk digital. Siapkan salinan scan dokumen dalam format yang mudah diakses. Hindari foto yang miring atau terkena pantulan cahaya. Ukuran file per dokumen biasanya dibatasi (misalnya, maksimal 6 MB per file PDF).
Daftar dokumen yang harus dipersiapkan dalam bentuk file digital (scan berwarna):
- Scan KTP Asli
- Scan Kartu Keluarga Asli
- Scan KPJ Asli
- Scan Surat Keterangan Kerja Asli (Paklaring)
- Scan Halaman Depan Buku Rekening
- Scan NPWP (Jika perlu)
- Formulir Pengajuan Klaim (terkadang diisi online, terkadang diunduh dan ditandatangani)
Cara Klaim JHT Online Melalui Lapaksik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik)
Lapaksik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) adalah metode klaim utama yang direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga wawancara virtual.
Langkah 1: Akses Portal Lapaksik dan Pendaftaran Antrean
Kunjungi Laman Resmi: Akses situs resmi Lapaksik BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan koneksi internet stabil.
Pilih Kategori Klaim: Peserta diminta memilih jenis klaim (Misalnya: 'Pengunduran Diri', 'Usia Pensiun', atau 'Meninggal Dunia').
Isi Data Awal: Masukkan data KTP, Nomor Kartu Peserta JHT (KPJ), nomor handphone aktif, dan alamat email yang valid. Sistem akan melakukan validasi awal data peserta.
Konfirmasi Data: Setelah validasi, sistem akan menampilkan data kepesertaan Anda. Pastikan semua data sudah benar. Jika ada kesalahan, proses harus dihentikan dan peserta harus melakukan koreksi data terlebih dahulu.
Langkah 2: Pengisian Formulir Klaim Online
Lengkapi Informasi Pribadi: Isi detail lengkap alamat, status pekerjaan terakhir, dan data perbankan (nomor rekening dan nama bank).
Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan (KTP, KK, KPJ, Paklaring, Buku Rekening, NPWP). Pastikan resolusi dan ukuran file sesuai batas yang ditentukan.
Sistem Lapaksik akan memverifikasi setiap dokumen yang diunggah. Jika ada dokumen yang blur atau tidak lengkap, Anda akan diminta mengunggah ulang.
Persetujuan dan Submit: Baca dan setujui semua ketentuan. Klik ‘Submit’ untuk menyelesaikan pendaftaran klaim online. Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor antrean klaim.
Langkah 3: Jadwal Wawancara Video (Verifikasi)
Setelah pengajuan disubmit, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kelengkapan dokumen dalam 1-2 hari kerja. Jika dokumen lengkap, Anda akan menerima pemberitahuan (via email atau WhatsApp) yang berisi:
- Jadwal wawancara (tanggal dan jam).
- Link untuk Video Call (biasanya menggunakan Microsoft Teams atau platform serupa).
- Nama petugas yang akan melayani Anda.
Persiapan Wawancara: Tepat pada jadwal yang ditentukan, peserta wajib hadir secara virtual. Siapkan semua dokumen asli yang diunggah (KTP, KPJ, Paklaring, dll.) untuk ditunjukkan kepada petugas saat wawancara berlangsung.
Proses Wawancara: Petugas akan memverifikasi identitas Anda, mencocokkan dokumen asli dengan salinan yang diunggah, dan menanyakan detail singkat mengenai status pekerjaan terakhir. Pastikan latar belakang wawancara tenang dan pencahayaan cukup.
Langkah 4: Penerbitan dan Pencairan Dana
Konfirmasi dan Validasi Akhir: Jika wawancara berhasil, petugas akan memberikan konfirmasi bahwa klaim Anda disetujui dan siap diterbitkan.
Pencairan Dana JHT: Dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam kurun waktu 1 hingga 5 hari kerja setelah proses wawancara berhasil dan divalidasi oleh sistem.
Anda akan menerima notifikasi bahwa dana telah masuk. Pastikan Anda memeriksa saldo rekening bank secara berkala.
Alternatif Klaim: Melalui Kantor Cabang (Offline)
Meskipun Lapaksik sangat disarankan, klaim secara fisik di kantor cabang masih tersedia, terutama untuk kasus-kasus khusus seperti klaim yang melibatkan koreksi data rumit atau klaim ahli waris yang membutuhkan verifikasi dokumen legalitas yang kompleks.
Prosedur Klaim di Kantor Cabang:
- Reservasi Antrean Online: Sebagian besar kantor cabang masih mengharuskan peserta melakukan reservasi antrean melalui portal BPJS Ketenagakerjaan sebelum datang. Jangan datang tanpa antrean, karena Anda berpotensi ditolak.
- Persiapan Dokumen Fisik: Siapkan semua dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) yang sudah dilegalisir (jika diperlukan, misalnya akta waris).
- Kunjungan ke Kantor Cabang: Datang sesuai jadwal antrean. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan di loket pelayanan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda secara langsung.
- Wawancara Langsung: Wawancara dan konfirmasi data akan dilakukan di tempat.
- Pencairan: Sama seperti Lapaksik, pencairan akan ditransfer ke rekening bank Anda setelah proses disetujui.
Klaim offline seringkali dipilih oleh peserta yang kurang familiar dengan teknologi digital atau yang memiliki masalah teknis saat mengunggah dokumen di Lapaksik.
Panduan Klaim untuk Berbagai Skenario Khusus
Setiap kondisi klaim memiliki tantangan unik. Memahami persyaratan spesifik sangat penting untuk menghindari penolakan berulang.
1. Klaim Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
PMI yang kembali ke Indonesia dan ingin mengklaim JHT harus menyertakan dokumen tambahan yang membuktikan masa kerja mereka di luar negeri serta dokumen kepulangan.
- Tambahan Dokumen: Kontrak kerja, visa kerja, dan surat keterangan berakhirnya kontrak atau kepulangan dari negara penempatan.
- Proses: Klaim PMI dapat dilakukan melalui perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di KBRI/KJRI atau langsung di kantor cabang terdekat di Indonesia.
2. Klaim Ahli Waris (Meninggal Dunia)
Proses ini memerlukan kehati-hatian ekstra dalam menyiapkan dokumen legalitas.
Dokumen Legalitas Kematian: Akta Kematian (dari Dukcapil) dan Surat Keterangan Kematian (dari RS/Puskesmas). Surat Keterangan Ahli Waris harus ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa yang sah. Jika saldo JHT besar, Notaris mungkin diperlukan untuk Akta Ahli Waris.
Urutan Ahli Waris yang Berhak: (1) Janda/Duda, (2) Anak, (3) Orang Tua, (4) Saudara Kandung, (5) Pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dokumen harus membuktikan hubungan yang sah sesuai urutan ini.
3. Klaim Usia Pensiun (56 Tahun) dengan Masih Bekerja
Peserta yang mencapai usia 56 tahun tetapi masih aktif bekerja di perusahaan lain tetap berhak mencairkan JHT dari saldo sebelumnya. Iuran yang dibayarkan setelah usia 56 tahun akan tetap diakumulasikan dan dapat dicairkan kembali pada usia 56 tahun + 1 bulan, atau saat peserta benar-benar berhenti bekerja.
4. Klaim Saldo Sebagian 10% dan 30%
Klaim 10% (Persiapan Pensiun) hanya membutuhkan KTP, KK, dan KPJ, serta surat pernyataan dari peserta bahwa klaim tersebut untuk persiapan pensiun.
Klaim 30% (Perumahan) memerlukan dokumen pendukung dari bank atau pengembang perumahan, seperti:
- Salinan Perjanjian Kredit Bank (KPR).
- Surat Keterangan dari Bank atau Developer yang menyatakan peserta adalah debitur KPR.
Pencairan sebagian tidak menghilangkan status kepesertaan, dan sisa saldo tetap dipertahankan hingga klaim total.
Mengatasi Kendala Umum dan Penolakan Klaim JHT
Penolakan klaim seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap detail persyaratan birokrasi. Berikut adalah masalah yang sering muncul dan solusinya:
A. Masalah Masa Tunggu (1 Bulan)
Jika peserta resign hari ini, JHT baru bisa diajukan 1 bulan + 1 hari dari tanggal efektif pengunduran diri. Masalah muncul jika perusahaan terlambat melaporkan pemutusan hubungan kerja (non-aktif) ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini terjadi, peserta harus meminta perusahaan untuk segera memperbarui status kepesertaan.
B. Dokumen Tidak Valid atau Buram
Lapaksik sangat sensitif terhadap kualitas unggahan. Pastikan setiap sudut dokumen terlihat, tidak terpotong, dan teks terbaca jelas.
- Solusi: Gunakan aplikasi scanner (bukan hanya kamera HP) untuk memastikan dokumen memiliki kualitas seperti salinan fotokopi yang baik. Unggah ulang dokumen dengan resolusi tinggi.
C. Perbedaan Data Identitas (Nama/Tanggal Lahir)
Jika nama di KTP berbeda dengan di KPJ, klaim pasti ditolak. Peserta harus mengajukan koreksi data ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, didukung oleh KTP dan dokumen pendukung lainnya (misalnya Ijazah atau Akta Lahir). Proses koreksi data dapat memakan waktu 3-7 hari kerja.
D. Perusahaan Sudah Tidak Aktif atau Pailit
Jika Paklaring tidak dapat diperoleh karena perusahaan tutup, peserta harus mengurus Surat Keterangan Tidak Bekerja lagi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Surat Disnaker ini berfungsi menggantikan Paklaring.
E. Nomor Rekening Tidak Sesuai
Pastikan nama di buku rekening sama persis dengan nama di KTP. Jika rekening gabungan (joint account) atau rekening atas nama orang lain, klaim akan ditolak.
Pertanyaan Lanjutan dan Regulasi JHT yang Harus Diketahui
Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, pemahaman terhadap regulasi dan detail administratif adalah kunci.
Detail Proses Verifikasi dan Wawancara JHT
Wawancara JHT (dikenal sebagai "Verifikasi Biometrik" atau "Wawancara Virtual") merupakan tahap paling krusial. Petugas akan memastikan bahwa:
- Wajah yang muncul di video call sama dengan foto di KTP dan data biometrik.
- Dokumen asli yang ditunjukkan saat wawancara identik dengan dokumen digital yang diunggah.
- Peserta memahami alasan dan status pengajuan klaim (misalnya, benar-benar sudah berhenti bekerja).
Kegagalan dalam verifikasi biometrik, seperti wajah yang tidak jelas atau dokumen asli yang tidak bisa ditunjukkan, akan mengakibatkan pembatalan jadwal dan peserta harus mengulang reservasi antrean.
Aspek Perpajakan JHT
Sesuai peraturan perpajakan, dana JHT pada dasarnya dikenakan PPh 21. Namun, jika saldo di bawah batas tertentu (Rp 50 juta), pencairan seringkali bebas pajak. Jika saldo di atas batas tersebut, pajak akan langsung dipotong oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dana ditransfer.
Besaran potongan PPh 21 untuk JHT di atas batas non-kena pajak adalah 5% (jika NPWP disertakan) atau 6% (jika NPWP tidak disertakan). Pastikan NPWP selalu diunggah untuk memaksimalkan jumlah dana yang diterima.
Detail Mengenai Penggabungan Saldo JHT
Bagi peserta yang pernah bekerja di beberapa perusahaan, JHT dari semua perusahaan tersebut akan terakumulasi dalam satu saldo. Saat klaim diajukan, pastikan semua kartu KPJ dari perusahaan sebelumnya sudah disatukan datanya. Jika Anda memiliki beberapa KPJ yang belum digabung, Anda tetap bisa mengajukan klaim, tetapi Anda harus mencantumkan nomor KPJ terakhir saat mengajukan permohonan.
Penggabungan saldo KPJ lama ke KPJ baru biasanya terjadi otomatis saat Anda mulai bekerja di tempat baru dan didaftarkan, tetapi konfirmasi ke kantor cabang sangat dianjurkan jika Anda memiliki keraguan mengenai saldo total.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Perlu dipahami bahwa JHT berbeda dengan JKK atau JKM. Klaim JKK (akibat kecelakaan kerja) dan JKM (kematian akibat non-kecelakaan kerja) memiliki prosedur dan dokumen yang sama sekali berbeda dari klaim JHT. Klaim JHT hanya mencakup akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Pencairan JHT Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta BPU (seperti pekerja lepas atau wiraswasta yang mendaftar secara mandiri) dapat mengklaim JHT mereka ketika telah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Prosedurnya mirip dengan pekerja formal, tetapi mereka tidak memerlukan Paklaring. Mereka hanya perlu membuktikan identitas dan usia.
Pentingnya Nomor Antrean dan Kontak
Setelah pengajuan Lapaksik, Anda akan mendapatkan Nomor Antrean. Nomor ini adalah kunci untuk memantau status klaim Anda. Simpan nomor ini baik-baik. Selalu pantau email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan karena semua notifikasi penting (termasuk jadwal wawancara) akan dikirimkan melalui jalur tersebut. Jika tidak menerima notifikasi dalam 3 hari kerja, segera hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Pengembalian Dana (Jika Klaim Ditolak)
Jika klaim ditolak (misalnya karena data tidak valid atau dokumen tidak lengkap), dana JHT akan tetap aman di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus memperbaiki kekurangan dokumen atau data, kemudian mengajukan klaim kembali melalui Lapaksik.
Penolakan klaim memerlukan tindakan korektif yang cepat. Jangan biarkan status klaim mengambang. Jika alasan penolakan adalah 'data tidak sesuai', segera hubungi Disnaker (untuk masalah Paklaring) atau Dukcapil (untuk masalah KTP/KK) atau langsung petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan panduan koreksi yang spesifik.
Rincian Pengisian Formulir Lapaksik yang Sering Terlewat
Saat mengisi formulir online di Lapaksik, detail-detail kecil bisa menjadi penghambat:
- Nomor Handphone: Pastikan ini adalah nomor yang aktif dan terdaftar di WhatsApp karena petugas sering menghubungi via WA untuk koordinasi mendadak.
- Alamat Email: Gunakan email yang sering dibuka. Pastikan email tidak masuk ke folder spam.
- Masa Kerja Terakhir: Harus sesuai dengan tanggal yang tercantum di Paklaring, tidak boleh dibulatkan.
- Kantor Cabang Terdekat: Meskipun klaim online, Anda akan diminta memilih kantor cabang terdekat untuk tujuan administrasi dan verifikasi yang ditangani oleh tim cabang tersebut.
Tujuan Dana JHT dan Prinsip Portabilitas
JHT bersifat portabel, artinya dana JHT akan selalu mengikuti Anda meskipun Anda berganti pekerjaan berkali-kali. Klaim JHT dapat diajukan meskipun Anda pernah memiliki jeda bekerja yang lama. Saldo JHT akan terus berkembang meskipun Anda sudah lama tidak mengiur.
Mencairkan JHT adalah hak penuh peserta. Pastikan klaim dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan dana tersebut untuk menjamin hari tua atau saat telah memenuhi kriteria resmi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbandingan Klaim Lapaksik vs. JMO (BPJSTKU Mobile)
Selain Lapaksik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi mobile JMO (Jaminan Hari Tua Mobile). Aplikasi JMO memfasilitasi klaim JHT secara langsung hanya jika saldo peserta di bawah batas tertentu (umumnya Rp 10 juta) dan status kepesertaan sudah non-aktif selama 1 bulan.
Jika saldo Anda besar (di atas Rp 10 juta) atau kasus klaim Anda rumit (misalnya PHK, Cacat, Ahli Waris), Anda harus menggunakan Lapaksik. Lapaksik dirancang untuk menangani semua jenis klaim dengan proses verifikasi yang lebih ketat, termasuk wawancara virtual.
Ringkasan Prosedur Pencairan JHT
Proses klaim JHT adalah serangkaian tahapan administrasi yang mengharuskan ketelitian dalam persiapan dokumen. Baik melalui Lapaksik maupun kantor cabang, kunci keberhasilan adalah kelengkapan dokumen awal dan kesiapan saat wawancara verifikasi.
Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim hak Jaminan Hari Tua mereka secara efisien. Selalu pantau status klaim Anda melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan data Anda selalu mutakhir.