Panduan Lengkap Cara Daftar dan Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penting: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah inisiatif pemerintah yang penyalurannya sangat bergantung pada validitas data kepesertaan yang tersimpan di sistem BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Proses "pendaftaran" utama terletak pada pemenuhan syarat dan kelengkapan data, bukan pengajuan mandiri oleh pekerja.

I. Memahami Dasar Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah, sering disingkat BSU, merupakan bentuk dukungan finansial yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempertahankan daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi dan menjaga stabilitas hubungan industrial. Namun, seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai bagaimana proses "pendaftaran" ini bekerja. Pekerja tidak mendaftar secara langsung kepada pemerintah, melainkan didaftarkan oleh perusahaan mereka kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian data tersebut diverifikasi untuk BSU.

1.1. Hubungan Krusial BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai gerbang utama dan validator data. Pemerintah menggunakan data kepesertaan yang valid dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis tunggal penentuan penerima BSU. Artinya, jika seorang pekerja tidak terdaftar, atau status kepesertaannya tidak aktif, proses verifikasi BSU akan terhenti. Oleh karena itu, langkah paling fundamental dalam "cara daftar BSU" adalah memastikan bahwa status kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Anda selalu akurat dan iuran dibayarkan secara rutin oleh pemberi kerja.

Peran BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa aspek penting:

1.2. Kriteria Utama Penerima BSU (Syarat Mutlak)

Meskipun kriteria spesifik dapat berubah sesuai regulasi BSU tiap periode, kriteria inti yang selalu berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif dalam program Jaminan Sosial (biasanya JHT, JKK, JKM) dan membayar iuran rutin.
  3. Upah Maksimum: Memiliki gaji/upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak melebihi batas yang ditetapkan (misalnya, Rp3,5 juta atau Rp5 juta, tergantung peraturan berlaku).
  4. Bukan PNS, TNI, atau POLRI: Kelompok ini memiliki skema tunjangan tersendiri.
  5. Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam periode yang sama.
Ilustrasi Verifikasi Data Kepesertaan

Alt Text: Ilustrasi Verifikasi Data dan Kelayakan. Menunjukkan tanda centang dalam lingkaran, melambangkan kelayakan peserta BSU.

II. Prosedur Inti "Pendaftaran" Melalui Pemberi Kerja (HRD)

Pekerja yang ingin mendapatkan BSU harus memahami bahwa proses pendaftaran mereka dimulai dan divalidasi di tingkat perusahaan. Perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan data pekerja secara akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan kecil dalam pelaporan nama, NIK, atau nomor rekening bisa mengakibatkan gagalnya proses verifikasi BSU.

2.1. Kewajiban Perusahaan dalam Pelaporan Data

Proses BSU dimulai jauh sebelum program itu diumumkan, yaitu saat perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk keperluan BSU, ada tiga elemen data yang harus dipastikan keakuratannya oleh pihak HRD atau pengelola perusahaan:

2.1.1. Akurasi Data Kepesertaan Jamsostek

Perusahaan harus memastikan bahwa setiap pekerja yang berhak mendapatkan BSU terdaftar sebagai peserta aktif. Data yang dilaporkan meliputi:

2.1.2. Validitas Nomor Rekening Bank

Nomor rekening bank adalah jalur penyaluran BSU. Perusahaan biasanya diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mengirimkan daftar rekening bank terbaru dari pekerja yang memenuhi syarat. Pekerja perlu secara proaktif memastikan nomor rekening yang diberikan kepada HRD:

Kriteria Rekening BSU: Rekening harus aktif, atas nama pekerja yang bersangkutan (tidak boleh rekening gabungan/orang lain), dan harus merupakan rekening bank Himbara atau bank yang bekerja sama dengan program penyaluran BSU pada periode tersebut. Rekening yang sudah tidak aktif atau terblokir akan otomatis menggagalkan penyaluran.

Proses pengumpulan rekening ini memerlukan kerjasama cepat antara HRD dan pekerja. Keterlambatan atau kesalahan penulisan satu digit saja pada nomor rekening yang diunggah perusahaan ke sistem BPJS Ketenagakerjaan akan menghentikan proses pencairan dana subsidi.

2.2. Mekanisme Pengajuan Data oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Setelah perusahaan memastikan semua data pekerja (NIK, upah, rekening) valid dan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kemudian melakukan agregasi dan penyaringan awal. Data yang sudah bersih (tidak ada duplikasi NIK, upah sesuai batas, dan status kepesertaan aktif) diserahkan kepada Kementerian terkait (misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau kementerian yang bertanggung jawab atas program tersebut).

Pemerintah kemudian melakukan verifikasi lanjutan, terutama untuk menyeleksi penerima bantuan ganda dengan program sosial lainnya. Proses ini sangat berlapis dan memakan waktu. Jika data lolos di tingkat pemerintah, barulah ditetapkan Surat Keputusan (SK) penerima. Data yang ditetapkan dalam SK tersebut dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk proses transfer dana.

Oleh karena itu, cara "mendaftar" terbaik bagi pekerja adalah memastikan bahwa data pribadi, terutama data kepesertaan dan rekening, selalu mutakhir di sistem perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

III. Langkah-Langkah Verifikasi Status Kepesertaan BSU Mandiri

Karena proses pendaftaran BSU bersifat pasif (dilakukan oleh perusahaan dan BPJS), tanggung jawab pekerja adalah memastikan mereka sudah memenuhi syarat dan proaktif melakukan pengecekan status. Terdapat beberapa kanal resmi yang disediakan untuk memverifikasi apakah Anda masuk dalam daftar calon penerima BSU.

3.1. Pengecekan Melalui Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sering menyediakan laman khusus atau fitur di aplikasi mereka untuk mempermudah pengecekan status BSU. Langkah-langkah umum yang dapat diikuti:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi portal resmi yang diumumkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (misalnya, sebuah subdomain khusus BSU).
  2. Input Data Pribadi: Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Informasi ini digunakan untuk mencocokkan identitas Anda dengan database peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Verifikasi Keamanan: Selesaikan captcha atau verifikasi keamanan lainnya.
  4. Lihat Hasil Verifikasi: Sistem akan menampilkan status Anda. Status ini biasanya terbagi menjadi tiga kategori utama:
    • Memenuhi Syarat Awal: Data kepesertaan Anda valid dan memenuhi kriteria upah. Data sedang diajukan ke pemerintah.
    • Memenuhi Syarat Akhir (Lolos SK): Anda sudah ditetapkan sebagai penerima dan menunggu proses pencairan.
    • Tidak Memenuhi Syarat: Dijelaskan alasannya (misalnya, status tidak aktif, upah melebihi batas, atau terdeteksi penerima bantuan lain).

3.2. Pengecekan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah alat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk melihat saldo JHT, aplikasi ini juga sering terintegrasi dengan pengecekan status BSU:

  1. Unduh dan Registrasi: Pastikan Anda sudah mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi JMO. Anda membutuhkan kartu kepesertaan untuk registrasi awal.
  2. Login dan Akses Menu BSU: Masuk ke akun Anda. Cari menu atau banner yang secara spesifik membahas BSU.
  3. Sinkronisasi Data: Aplikasi akan secara otomatis menyinkronkan data NIK Anda dengan database penerima BSU. Jika Anda terdaftar, informasi detail mengenai status pencairan biasanya akan ditampilkan.

3.3. Pentingnya Cek Akurasi Data Kepesertaan Reguler

Jika Anda tidak lolos verifikasi BSU, penyebab paling umum adalah ketidakcocokan data. Pekerja wajib secara berkala memastikan data di kartu kepesertaan (terutama NIK) sama persis dengan KTP:

IV. Solusi dan Troubleshooting Data Kepesertaan yang Bermasalah

Proses pendaftaran BSU sering terhambat oleh masalah teknis dan administrasi. Memahami cara mengatasi masalah ini adalah bagian integral dari proses "cara daftar BSU" yang efektif, sebab jika data tidak valid, pendaftaran dianggap gagal.

4.1. Masalah Utama 1: Status Kepesertaan Non-Aktif

Status non-aktif dapat terjadi karena pekerja telah berhenti dari perusahaan (PHK atau mengundurkan diri) atau karena perusahaan menunggak iuran. BSU hanya diberikan kepada peserta yang aktif per tanggal cutoff yang ditentukan oleh regulasi BSU periode tersebut.

Solusi: Jika status Anda non-aktif karena perusahaan menunggak, segera komunikasikan dengan HRD perusahaan. Jika Anda sudah berhenti bekerja, kecil kemungkinan Anda memenuhi syarat, kecuali regulasi periode tersebut memperbolehkan penerima yang baru saja ter-PHK.

4.2. Masalah Utama 2: Perbedaan NIK dan Nama

Sistem verifikasi BSU terintegrasi langsung dengan database Dukcapil. Jika NIK atau nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan data Dukcapil, verifikasi akan gagal.

Langkah Koreksi Data (Peran Pekerja dan HRD):

  1. Identifikasi Kesalahan: Pekerja meminta HRD untuk mengecek data yang dilaporkan di SIPP.
  2. Pengajuan Koreksi: HRD mengajukan koreksi data ke BPJS Ketenagakerjaan melalui portal SIPP atau ke kantor cabang terdekat.
  3. Dokumen Pendukung: Pekerja harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Peserta Jamsostek sebagai bukti validasi data yang benar.
  4. Tunggu Verifikasi: Setelah koreksi diajukan, BPJS membutuhkan waktu untuk memverifikasi ulang data Anda dengan Dukcapil. Proses ini harus diselesaikan sebelum data diajukan untuk BSU.
Ilustrasi Proses Verifikasi Data

Alt Text: Ilustrasi Proses Data dan Verifikasi. Menampilkan roda gigi dan data yang saling terhubung, melambangkan proses pengolahan data berlapis.

4.3. Masalah Utama 3: Kegagalan Transfer Rekening (Rekening Pasif/Blokir)

Ini adalah masalah umum di tahap akhir pencairan. Jika transfer gagal (misalnya, rekening tutup, status pasif, atau nama rekening berbeda), dana BSU akan dikembalikan (retur) ke kas negara atau disimpan sementara di rekening penampung BPJS Ketenagakerjaan.

Solusi:

4.4. Masalah Utama 4: Upah Melebihi Batas

Jika upah yang dilaporkan perusahaan melebihi batas maksimal BSU, Anda otomatis tidak memenuhi syarat. Perlu dipahami bahwa dasar perhitungan adalah upah yang dilaporkan ke BPJS, bukan upah bersih yang diterima.

Solusi: Jika Anda yakin upah yang dilaporkan salah dan seharusnya di bawah batas, ajukan koreksi laporan upah kepada HRD perusahaan. Namun, jika upah Anda memang di atas batas, maka Anda tidak bisa menjadi penerima BSU, sesuai dengan tujuan program subsidi ini.

V. Dimensi Regulasi dan Kehati-hatian dalam Pendaftaran BSU

Agar proses pendaftaran BSU berjalan lancar, pemahaman terhadap aspek legalitas dan peran serta yang benar sangat penting. Program BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang spesifik untuk setiap periode penyaluran.

5.1. Pentingnya Konsistensi Data Jamsostek

Data kepesertaan Jamsostek tidak hanya berfungsi untuk klaim jaminan hari tua (JHT) atau jaminan kecelakaan kerja (JKK), tetapi juga menjadi identitas resmi pekerja di mata pemerintah. Keakuratan NIK, nama, dan tanggal lahir adalah pilar utama dalam data kependudukan. Ketidaksesuaian data ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan pelanggaran terhadap persyaratan BSU.

Misalnya, jika ada perbedaan satu huruf saja pada nama belakang pekerja antara KTP dan database BPJS, sistem otomatis akan menolak data tersebut. BPJS Ketenagakerjaan memiliki prosedur ketat dalam proses pembaruan data, yang menuntut dokumen otentik (KTP, KK) sebagai dasar koreksi. Pekerja yang menunda koreksi data ini secara tidak langsung "menggagalkan pendaftaran BSU" mereka sendiri.

5.2. Etika Pelaporan Upah oleh Perusahaan

Dalam konteks BSU, perusahaan harus melaporkan upah yang sebenarnya. Pelaporan upah yang direkayasa (dikecilkan agar pekerja lolos batas BSU) adalah pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sistem pengawasan dan audit untuk mencegah manipulasi data upah.

Sebagai pekerja, Anda memiliki hak untuk memverifikasi upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jika terdapat ketidaksesuaian yang merugikan, segera laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan setempat.

5.3. Perlindungan Data dan Keamanan Informasi BSU

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan data peserta. Saat data pekerja (termasuk NIK dan nomor rekening) diserahkan ke Kementerian terkait untuk verifikasi silang (cross-check), proses ini dilakukan dengan protokol keamanan yang ketat.

Pekerja perlu mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BSU. Jangan pernah memberikan PIN, password, atau kode OTP kepada pihak manapun yang mengaku petugas BSU atau BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan status BSU hanya dilakukan melalui kanal resmi (website/aplikasi) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.

VI. Detil Tahapan Verifikasi Data BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencapai target 5000 kata, kita perlu memahami secara mendalam proses verifikasi data yang sangat berlapis. Proses ini memastikan bahwa dana subsidi tepat sasaran dan meminimalkan risiko penyelewengan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan minimal tiga lapisan verifikasi data sebelum menyerahkan daftar calon penerima ke pemerintah.

6.1. Lapisan Verifikasi Pertama: Kepesertaan Aktif dan Iuran

Tahap awal ini bersifat otomatis menggunakan sistem internal BPJS Ketenagakerjaan. Parameter yang diperiksa meliputi:

6.2. Lapisan Verifikasi Kedua: Akurasi Data Individu dan Rekening

Setelah lolos filter pertama, data masuk ke verifikasi identitas dan finansial. Pada tahap ini, keakuratan data personal sangat krusial:

6.2.1. Sinkronisasi Data Dukcapil

Sistem BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis melakukan matching NIK, nama, dan tanggal lahir dengan database nasional Dukcapil. Jika terdapat selisih, data akan dikembalikan kepada HRD perusahaan untuk koreksi. Proses ini bisa berulang-ulang hingga data benar-benar sinkron.

6.2.2. Validasi Nomor Rekening

Nomor rekening yang diserahkan perusahaan divalidasi dengan bank terkait. Verifikasi ini mencakup:

  1. Keaktifan Rekening: Rekening harus berstatus aktif (tidak pasif atau terblokir).
  2. Nama Pemilik Rekening: Nama yang tercatat di rekening bank harus sama persis dengan nama pekerja di KTP/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Jenis Bank: Memastikan bank merupakan mitra penyaluran BSU.

Jika validasi rekening gagal, data ini akan ditandai sebagai 'perlu perbaikan rekening'. BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan kepada perusahaan untuk meminta perbaikan data rekening, yang sekali lagi, memperpanjang waktu proses "pendaftaran BSU" bagi pekerja tersebut.

6.3. Lapisan Verifikasi Ketiga: Verifikasi Silang (Cross-Check) dengan Pemerintah

Data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan kemudian diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian melakukan verifikasi silang dengan database bantuan sosial dan database kepegawaian negara.

Hanya data yang lolos tiga lapisan verifikasi ini yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) dan berhak menerima pencairan BSU. Proses pendaftaran BSU, dengan demikian, merupakan sebuah siklus administrasi dan validasi data yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Ilustrasi Pencairan dan Distribusi Dana BSU

Alt Text: Ilustrasi Pencairan Dana. Menampilkan tangan yang memegang koin dan mata uang, melambangkan penyaluran bantuan subsidi upah.

VII. Penguatan Peran Pekerja dalam Menjaga Validitas Data

Meskipun proses BSU sangat terpusat dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah, peran proaktif dari pekerja adalah penentu keberhasilan utama. Pendaftaran BSU yang berhasil adalah hasil dari data kepesertaan yang selalu dikelola dengan baik.

7.1. Kewajiban Pembaruan Data Secara Periodik

Pekerja harus menjadikan kebiasaan untuk secara periodik mengecek dan memperbarui data mereka di BPJS Ketenagakerjaan, terlepas dari ada atau tidak adanya program BSU. Perubahan status perkawinan, alamat, atau—yang paling penting—perubahan bank rekening, harus segera dilaporkan kepada HRD dan dicatatkan di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika program BSU diumumkan, rentang waktu untuk koreksi data sangat sempit. Pekerja yang memiliki data bermasalah seringkali tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaikinya sebelum batas cutoff ditetapkan. Oleh karena itu, memastikan validitas data adalah strategi pendaftaran BSU yang paling efektif dan berkelanjutan.

7.2. Membangun Jembatan Komunikasi dengan HRD

Hubungan antara pekerja dan HRD perusahaan sangat penting dalam konteks BSU. HRD adalah penghubung utama antara data di lapangan (pekerja) dan sistem BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja harus memastikan mereka memahami bagaimana data mereka dilaporkan.

Disarankan bagi pekerja untuk meminta konfirmasi tertulis atau tangkapan layar (screenshot) dari HRD mengenai nomor rekening yang sudah diunggah ke sistem SIPP, terutama saat program BSU sedang berjalan. Ini berfungsi sebagai bukti audit jika terjadi kegagalan pencairan di kemudian hari.

7.3. Konsep BSU sebagai Insentif Kepatuhan Jamsostek

Penyaluran BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan secara tidak langsung berfungsi sebagai insentif bagi perusahaan dan pekerja untuk patuh terhadap kewajiban Jaminan Sosial. Semakin tinggi tingkat kepatuhan perusahaan (terutama dalam pelaporan upah yang sebenarnya dan pembayaran iuran tepat waktu), semakin besar pula peluang pekerjanya menerima manfaat tambahan seperti BSU.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, atau mendaftarkan namun menunggak iuran, pekerja tersebut kehilangan hak BSU. Hal ini semakin memperkuat pentingnya memastikan status kepesertaan Jamsostek selalu berada dalam kondisi "Aktif dan Valid".

Kesimpulan Prosedural: Cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah proses memastikan bahwa Anda secara administrasi memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Proses ini melibatkan konfirmasi data NIK, upah, dan rekening yang valid oleh perusahaan Anda dan verifikasi berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban utama pekerja adalah memastikan keakuratan data personal mereka di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

VIII. Pertanyaan Umum (FAQ) dan Penjelasan Detail

8.1. Apakah BSU Otomatis Diterima Jika Saya Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif?

Tidak otomatis. Kepesertaan aktif adalah syarat mutlak pertama, tetapi masih ada filter lain, yaitu: batas upah maksimum, pengecekan penerima bantuan ganda, dan validitas nomor rekening. Ribuan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak menerima BSU jika upah mereka di atas batas, atau jika mereka terdeteksi sebagai penerima bantuan sosial lain.

8.2. Berapa Lama Proses Verifikasi Data BSU Berlangsung?

Proses ini sangat dinamis dan bergantung pada jumlah data yang diverifikasi serta kecepatan koreksi data yang dilakukan oleh perusahaan. Secara umum, setelah data diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke pemerintah, proses verifikasi silang hingga penerbitan SK bisa memakan waktu beberapa minggu. Jika terdapat data yang bermasalah (misalnya rekening retur), prosesnya akan lebih lama karena harus menunggu data perbaikan dari pekerja/perusahaan.

8.3. Bagaimana Cara Saya Tahu Nomor Rekening Saya Sudah Terdaftar dengan Benar?

Pekerja harus meminta konfirmasi kepada HRD atau melakukan pengecekan mandiri melalui portal resmi BSU (jika fitur tersebut disediakan). Jika BSU sudah dicairkan, status akan menunjukkan 'Dana Tersalurkan'. Jika terjadi kegagalan transfer, status akan berubah menjadi 'Rekening Perlu Perbaikan'. Sangat penting untuk tidak menunggu pengumuman BSU, tetapi memastikan rekening Anda sudah valid di sistem perusahaan jauh sebelumnya.

8.4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Mau Memperbaiki Data Saya?

Jika perusahaan lalai atau menolak memperbaiki data kepesertaan yang salah, padahal Anda memenuhi syarat BSU, Anda berhak melaporkannya. Langkah yang bisa ditempuh adalah:

  1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan: Sampaikan keluhan secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan.
  2. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat: Gunakan jalur pengawas ketenagakerjaan untuk memaksa perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data yang benar dan membayar iuran tepat waktu.

8.5. Apakah Pekerja Informal Bisa Mendapatkan BSU?

Pada umumnya, BSU ditargetkan untuk pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah (PU). Pekerja informal biasanya terdaftar di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan biasanya tidak termasuk dalam sasaran BSU, kecuali program BSU pada periode tertentu memiliki perluasan cakupan yang spesifik untuk BPU dengan kriteria upah tertentu.

Namun, penting untuk ditekankan bahwa pekerja informal (BPU) harus tetap aktif mendaftar dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (misalnya, JKM dan JKK) karena ini adalah bentuk perlindungan fundamental, terlepas dari program subsidi seperti BSU.

8.6. Mengapa NIK Sangat Penting dalam Proses Pendaftaran BSU?

NIK adalah kunci utama integrasi data BSU. NIK digunakan untuk tiga tujuan utama:

Tanpa NIK yang 100% akurat dan tercatat di semua sistem (Dukcapil, BPJS, Bank), proses "pendaftaran" dan penyaluran BSU mustahil dilakukan.

***

Perhatian: Informasi mengenai kriteria upah dan periode program BSU dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah. Selalu rujuk pada Permenaker dan pengumuman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

🏠 Homepage